HAKIM Konstitusi Suhartoyo mengingatkan pemohon agar memperhitungkan waktu pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024 yang tinggal menghitung hari, yaitu pada 1 Oktober mendatang. Hal itu terkait proses permohonan pengujian Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ini harus dihitung perbaikan (permohonan) nanti tanggal berapa. Kalau perbaikan yang diajukan sudah melewati hari pelantikan, sudah tidak ada relevansinya lagi Mahkamah mempertimbangkan," ujar Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan bernomor perkara 47/PUU-XVII/2019 itu diajukan Yoyo Effendi dkk sebagai warga negara Indonesia. Para pemohon menguji Pasal 419, 420, 421 dan 422 dalam UU Pemilu 7/2017.
Salah satu permohonan mereka ialah terkait konversi suara. "Faktanya kami sudah mencoblos, tapi suara kami tidak dilibatkan dalam konversi suara yang sekarang jadi kursi. Kami anggap ini pengkhianatan hak kami sebagai warga negara," kata Yoyo kepada majelis hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih.
Terkait permohonan yang diajukan, Suhartoyo meminta para pemohon menarasikan secara jelas permohonan yang diajukan. "Sebaiknya untuk menarasikan bahwa ada persoalan konstitusionalitas di pasal-pasal yang dipersoalkan, mestinya pasal-pasal itu dimunculkan dulu," katanya.
Ia juga meminta pemohon menegaskan posisi mereka apakah sebagai pemilih atau tidak. Jika sebagai pemilih, kata Suhartoyo, mereka harus menjelaskan di mana mereka mencoblos. "Tegaskan Anda sebagai pemilih. Memilih di mana."
Tidak hanya itu, Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperjelas data yang disampaikan kepada Mahkamah. Pemohon menyampaikan ada 16 juta suara rakyat yang tidak dilibatkan dalam proses konversi suara menjadi kursi. "Itu juga harus dijelaskan. Harus berikan data-data yang valid, dari mana (angka) 16 juta itu?"
Terlepas dari itu, Suhartoyo pun meminta kepada pemohon untuk memperhatikan waktu perbaikan permohonan yang diberikan Mahkamah. "Mana yang lebih dulu? Perbaikan (permohonan) atau pelantikan itu? Kalau pelantikan, apakah tidak kehilangan rele-vansi dengan permohonan itu?" ucapnya.
Seusai sidang, Yoyo pun meyakini perbaikan permohonan akan segera disampaikan kepada Mahkamah. "Tiga hari sudah masuk (perbaikan permohon-annya)," tandasnya. (Nur/P-2)