PETISI menolak Rancangan Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Setidaknya sampai Kamis (19/9) Pukul 18.22 WIB petisi yang ditargetkan ditandatangani 500 ribu orang tersebut kini sudah ditandatangani oleh 332.125 orang.
Melalui laman change.org, Petisi tersebut intinya meminta Presiden Joko Widodo menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna DPR RI.
Dengan hastag #semuabisakena, penggagas petisi menyebutkan beberapa poin yang menjadi persoalan yaitu :
Baca juga : MA Dukung Adanya Pasal Contempt of Court di RKUHP
1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432 bisa kena denda Rp1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen (Pasal 432) dikenai denda Rp1 juta
5. Tukang parkir (Pasal 432) mendapat denda Rp1 juta
6. Gelandangan (Pasal 432) kena denda Rp1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432)kena denda Rp1 juta
8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua tidak boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan "petugas berwenang" dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun (Pasal 417)
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598).
"Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini," tulis penggagas petisi Tunggal Pawestri. (OL-7)