19 May 2019, 23:05 WIB

Yusril: Buktikan Kecurangan Pemilu bukan dengan People Power


Indriyani Astuti |

KEINGINAN untuk mengerahkan massa pascapengumuman Pemilihan Umum serentak 2019 karena anggapan pemilu kali ini diwarnai dengan kecurangan dianggap sebagai langkah inkonstitusional.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.

Menurutnya, people power yang digaungkan pada pemilu kali ini berbeda dengan revolusi untuk menjatuhkan suatu rezim yang lama berkuasa seperti terjadi di Filipina terhadap pemerintahan Ferdinand Marcos, dan di Indonesia ketika Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, serta Orde Lama saat Presiden Soekarno dipaksa turun dari jabatannya.

Ia menuturkan, faktor-faktor yang melatarbelakangi people power seperti terjadi dalam kasus Marcos, Soekarno, dan Soeharto, nampaknya tidak ada apabila dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Prof Yusril mengatakan Presiden Jokowi memerintah kurang dari lima tahun dalam periode pertama jabatannya. Ia secara sah dan konstitusional berhak untuk maju dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) periode kedua.

"Kalau ada pemimpin yang menggerakkan people power untuk memaksa Presiden yang sah turun dari kekuasaannya, tindakan itu bukanlah people power melainkan tindakan kudeta yang menggunakan cara-cara revolusioner di luar konstitusi," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/5).

Ia mengatakan jika ada salah satu pasangan calon Presiden dan para pendukungnya berpendapat bahwa people power yang digaungkan karena telah terjadi kecurangan pada pemilu, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara apriori sebagai sebuah kebenaran.


Baca juga: Ferdinand Setop Dukung Prabowo karena Pendukung 02 Bully Bu Ani


Tuduhan kecurangan itu wajib dibuktikan melalui sebuah proses hukum yaitu Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili dan memutus sengketa pemilu.

"Pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menanggap dan/atau menuduh adanya kecurangan itu. Siapa yang menuduh wajib membuktikan. Itu dalil umum dalam hukum acara," ucap pria yang menjabat sebagai Menteri Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2001-2004 itu.

MK, ujarnya, masih tetap dipercaya sebagai pengadilan yang objektif dalam mengadili perkara-perkara yang sarat dengan muatan politik. Menanggapi wacana people power yang direncanakan oleh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prof Yusril mengatakan gerakan itu tidak akan mengubah apapun dari hasil pemilu 2019. Hanya MK lembaga yang berwenang membatalkan hasil pemilu apabila terbukti adanya kecurangan. Keputusan MK akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia pun menganggap akan sulit bagi pasangan calon nomor urut 02 untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2019 mengingat hasil dari penghitungan sementara menunjukan besarnya selisih suara.

"Mengingat selisih suara yang begitu besar, sulit bagi MK membatalkan keputusan KPU. Pemohon akan kesulitan membuktikan adanya kesalahan dalam pemungutan suara," tukasnya. (OL-1)

 

BERITA TERKAIT