20 April 2019, 13:20 WIB

DKPP akan Gelar Sidang Etik Dua Anggota PPLN Malaysia


Insi Nantika Jelita |

DUA anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2019 di Malaysia dijadwalkan melakukan sidang etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada minggu depan. Hal itu merupakan buntut dari polemik tercoblosnya surat suara di Selangor, Malaysia.

"Yang jelas sudah masuk laporan ke kami. Nanti ada proses peradilan dan kita tentu akan memperhatikan dan mengumpulkan fakta-fakta apa yang terjadi," ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/4).

Adapun yang dilaporkan dua PPLN itu adalah wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia Khrisna KU Hannan dan anggota staf KBRI Malaysia Djadjuk Natsir. Lebih lanjut, Alfitra menuturkan jika pada persidangan ditemukan fakta, dua orang tersebut akan diberhentikan dari PPLN.

"Kalau itu benar-benar melanggar kode etik serius tentunya kami akan memberhentikan tetap dua anggota PPLN itu. Harus diklarifikasi dulu. Meski KPU sudah melakukan pemberhentian sementara, kita akan melakukan pengecekan kembali," ungkap Alfitra.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur dan Pecat PPLN

Alfitra menambahkan dalam persidangan nanti, pihaknya akan mengecek satu persatu mulai dari panwas Malaysia dan saksi-saksi. Pemanggilan mereka belum dapat dipastikan apakah datang langsung ke DKPP atau bisa melalui video conference. Namun, DKPP sudah mengundang mereka untuk dapat hadir dalam persidangan nanti.

"PPLN, Panwas, saksi-saksi banyak (miliki) bukti-bukti atau statement yang dilalukan penyelenggara pemilu di Malaysia. Ya jelas itu penting (pengadu video surat suara tercoblos). Si pengadu yang harus membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak," pungkas Alfitra.(OL-5)

BERITA TERKAIT