12 September 2023, 05:00 WIB

Salah Resep


Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group|Podium

img
MI/Ebet

TAK perlu pusing tujuh keliling apalagi frustrasi menghadapi kasus tindak pidana korupsi di negeri ini. Sejak zaman Orde Baru lembaga ad hoc pemberantasan korupsi selalu hadir. Begitu pula era pascareformasi, lembaga yang sama muncul, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2002.

Alasan kehadiran lembaga antirasuah itu ialah lembaga penegak hukum yang ada, seperti kejaksaan dan kepolisian, dianggap tak mampu memberantas korupsi. Namun, hingga kini, praktik lancung masih belum juga surut. Bahkan, semakin bervariasi modusnya. Tak hanya melibatkan kawan dekat, praktik haram itu juga melibatkan seluruh anggota keluarga.

Demikian pula nilai korupsinya semakin fantastis dari hari ke hari. Seiring dengan desentralisasi pemerintahan, korupsi pun tak lagi didominasi pusat-pusat kekuasaan di Ibu Kota Jakarta, tetapi sudah menyebar ke sejumlah pemerintahan di daerah, termasuk di pelosot, seperti Papua. Pelaku korupsi ramai-ramai menjarah uang negara.

Dari fakta-fakta tersebut pelaku korupsi seolah menantang aparat penegak hukum meski KPK sering kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung, tak kalah gencar memerangi korupsi di Tanah Air. Tampaknya mereka berkeyakinan seandainya ditangkap proses hukum masih bisa diatur, mulai vonis tingkat pertama hingga proses banding dan kasasi.

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, ialah tokoh nasional yang konsisten berpendapat bahwa akar merebaknya korupsi di bumi Nusantara ialah gaji aparatur pemerintahan, Polri, dan TNI kecil. Mereka dinilai kurang sejahtera sehingga tergiur melakukan korupsi. "Birokrasi harus kita diperbaiki gaji-gajinya untuk hilangkan korupsi," ucap Prabowo dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang yang disiarkan live Youtube Gerindra TV pada Minggu (10/9).

Bukan kali ini saja mantan Danjen Kopassus itu mengusulkan penaikan gaji pegawai pemerintah, Polri, dan TNI agar mereka tidak mengembat uang negara, jika dia terpilih sebagai presiden. Pada Pemilihan Presiden 2014 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa dan pada 2019 kala menggandeng Sandiaga Uno, Prabowo juga menegaskan hal yang sama.

Pernyataan Prabowo perlu dikaji lagi. Bahkan, itu terkesan menyederhanakan masalah dan sesat pikir karena tak berbasiskan data.

Berdasarkan laporan KPK, sejak awal 2022 sampai 20 Oktober 2022 ada 31 pelaku tindak pidana korupsi yang berpangkat eselon I/II/III. Artinya, secara gaji mereka cukup layak, belum lagi berbagai tunjangan yang mereka terima.

Pelaku rasuah berpangkat eselon itu mencapai 39,24% dari total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang totalnya berjumlah 79 orang sampai 20 Oktober 2022. Pelaku korupsi terbanyak berikutnya berstatus sebagai wali kota/bupati/wakil mereka dengan jumlah 18 orang dan pihak swasta 17 orang.

Kemudian koruptor dari anggota DPR/DPRD ada 4 orang, kepala kementerian/lembaga (K/L) 2 orang, hakim, jaksa, dan pengacara masing-masing 1 orang, dan 4 orang dari latar belakang lainnya.

Dari sisi modus operandi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan modus operandi yang paling dominan muncul sepanjang 2022 ialah penyalahgunaan anggaran. Dari 579 kasus korupsi, 250 kasus atau 43% di antaranya berdimensi pengadaan barang dan jasa.

Dari kasus korupsi kelas kakap yang ditangani Kejaksaan Agung terlihat pelaku korupsi ialah pemegang jabatan tertinggi, seperti kasus Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), kasus ASABRI (kerugian negara Rp22,7 triliun), kasus ekspor CPO (kerugian negara Rp12 triliun), dan kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kerugian negara Rp 8 triliun).

Belum lagi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang diduga melibatkan delapan pegawai pajak. Gaji semua PNS di seluruh Indonesia ialah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan ialah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah mereka ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Penaikan gaji aparatur sipil negara, Polri, dan TNI bukan variabel tunggal untuk menekan laju korupsi. Korupsi di Republik ini terjadi karena keserakahan (corruption by greed). Karena itu, perlu sistem pencegahan yang efektif dan penegakan hukuman yang maksimal. Negeri ini mengalami praktik korupsi akut. Puncaknya, terjadi korupsi Mahkamah Agung, benteng terakhir keadilan. Indonesia membutuhkan capres yang cerdas, mampu berpikir sistematis, berani, dan tidak menjadikan populisme sebagai pijakan pengambilan kebijakan. Tabik!

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA