09 March 2023, 05:00 WIB

Setengah Triliun


Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group|Podium

img
MI/Ebet

SEBETULNYA saya malas terlalu sering membicarakan kekayaan dan harta orang. Mestinya biarlah itu menjadi urusan privat, kenapa pula mesti kita repot menggunjingkannya. Kalau terlampau rajin membicarakannya, lama-lama kita malah bisa dapat julukan pemerhati harta orang atau pengamat pendapatan orang. Sungguh sebuah atribusi yang aneh dan sama sekali tak membanggakan.

Akan tetapi, kali ini ceritanya lain. Begitu mendengar PPATK telah memblokir 40 rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai transaksi sampai Rp500 miliar alias setengah triliun rupiah, kemalasan itu seketika hilang. Tak tahan pula saya tak membicarakannya.

Lagi pula ini bukan lagi urusan privat karena Rafael notabene masih seorang aparatur sipil negara (ASN) alias pelayan publik. Kabarnya, Kementerian Keuangan baru akan memecatnya dalam waktu dekat, setelah pengunduran diri yang diajukan Rafael sebelumnya ditolak.

Meskipun sejumlah rekening yang diblokir PPATK itu tidak semuanya atas nama Rafael, tapi juga rekening keluarganya dan beberapa pihak terkait, tetap saja patut dicurigai itu semua berkaitan dengan aliran uang dari Rafael. Begitu pula uang setengah triliun rupiah itu, menurut PPATK, bukan nilai dana (saldo) di 40 rekening tersebut, melainkan nilai mutasi rekening selama 2019 hingga 2023. Tapi tetap saja, mau dilihat dari sisi dan sudut mana pun, itu jumlah yang sangat besar.

Mari kita bikin komparasinya biar ketahuan seberapa besar uang itu. Kita perbandingkan dengan harga rumah subsidi, misalnya. Saat ini harga satu unit rumah bersubsidi di Jabedotabek maksimal Rp168 juta, maka berapa yang bisa didapat dari transaksi sebesar Rp500 miliar? Jawabnya sekitar 3.000 unit. Besar bukan? Developer menengah saja bakal ngos-ngosan membangun ribuan unit seperti itu.

Ya, transaksi atau mutasi di rekening lembaga keuangan sampai Rp500 miliar mungkin wajar buat orang yang berprofesi sebagai pengusaha. Namun, itu pun pengusaha yang memiliki usaha berskala besar. Bukan yang kelas medium, apalagi kecil-kecilan.

Menurut Badan Standardisasi Nasional, yang disebut perusahaan besar ialah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar termasuk tanah dan bangunan. Selain itu memiliki penjualan lebih dari Rp50 miliar per tahun. Pengusaha sekelas itu mungkin yang tidak kaget melihat transaksi setengah triliun rupiah di rekening perusahaannya.

Nah, masalahnya, yang ditemukan PPATK kali ini ialah mutasi transaksi dari rekening pribadi. Rekening ASN pula. Maka tidak ada keraguan ketika PPATK menganggapnya tidak wajar, mencurigakan, dan kemudian membekukannya sebelum rekening itu 'diselamatkan' pemiliknya.

Perkara dari mana Rafael memperoleh uang sebanyak itu, biarlah KPK yang mencari tahu. KPK pun sudah menyatakan kasus kekayaan jumbo Rafael telah ditingkatkan ke penyelidikan. Mudah-mudahan, kalau KPK serius, akan segera terbongkar asal-usul atau sumber duit Rafael selama ini selain dari penghasilannya sebagai ASN di Kemenkeu.

Di sini saya cuma ingin berandai-andai, kalau saja kasus penganiayaan brutal yang dilakukan anak Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo, terhadap David tidak diangkat publik, apakah harta jumbo Rafael bakal terekspos dan beritanya menggegerkan negeri ini? Rasa-rasanya kok tidak, ya.

Boleh dibilang Rafael baru apes saja. Andai anaknya tak banyak tingkah, tidak menganiaya orang hingga sekarat, tidak memamerkan Harley Davidson dan Rubicon, barangkali Rafael sampai hari ini masih bisa tidur nyenyak di kamar rumahnya yang konon besar-besar dan ada di banyak tempat. Atau mungkin dia lagi liburan keliling dunia bersama keluarga buat menggenapi transaksi di rekening mereka menjadi Rp510 miliar.

Faktanya memang begitu, seperti tidak ada masalah sebelum kasus itu merebak. Ke mana saja Inspektorat Jenderal Kementeran Keuangan, kok enggak ada pengawasannya? Ke mana Menteri Keuangan kok seolah baru tahu kalau anak buahnya banyak yang memperkaya diri dengan cara-cara yang tidak wajar, bahkan kemudian memamerkan kekayaannya itu dengan terang-terangan di media sosial?

Di dunia keuangan dikenal teori fraud triangle atau segitiga pemicu kecurangan yang dikembangkan kriminolog Donald R Cressey. Segitiga itu ialah tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan pembenaran (rationalize). Dalam kasus Rafael, kalau mau menggunakan teori itu, penyebab utama sepertinya ada pada poin peluang. Peluang terbuka karena selama tahunan dibiarkan bekerja tanpa deteksi dan pengawasan.

Rafael pada akhirnya memang kena apes. Namun, jika institusinya tetap melestarikan peluang itu, ya nanti pasti akan muncul penerus Rafael. Seperti halnya Rafael yang meneruskan kelakuan Gayus Tambunan.

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA