26 March 2020, 08:10 WIB

Pilkada Korona


Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group |

COVID-19 masuk kategori bencana nonalam jenis wabah penyakit. Karena itulah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

Status keadaan tertentu itu berlaku 91 hari mulai 29 Februari sampai 29 Mei. Wabah korona ditanggulangi dengan kebijakan jaga jarak sosial berupa kerja di rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah. Meski ada imbauan jaga jarak sosial, sejumlah bakal calon kepala daerah masih menggelar pertemuan sosialisasi. Hasrat kekuasaan mengabaikan keselamatan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Jaga jarak sosial jangan berhenti sebagai imbauan, harus diikuti tindakan pemaksaan sampai penegakan hukum. Bakal calon kepala daerah yang masih ngeyel sebaiknya didiskualifikasi.

Darurat covid-19 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ada empat tahapan pilkada yang ditunda berdasarkan surat keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret.

Tahapan yang ditunda, pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Adapun yang keempat ialah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Apakah KPU akan menunda lagi tahapan pilkada jika darurat covid-19 kembali diperpanjang? KPU sebaiknya menyiapkan opsi mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)  penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020.

Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah. Bisa ditunda pelaksanaannya jika memenuhi ketentuan Pasal 120 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ayat 1 UU itu menyebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Bagaimana kalau pilkada tidak bisa digelar pada September? Opsinya hanya menerbitkan perppu untuk mengubah Pasal 201 ayat (6) yang menyebutkan pilkada diselenggarakan September 2020.

Penundaan tahapan sampai waktu penyelenggaraan pilkada sejatinya bukanlah persoalan besar. Persoalan besar pilkada sesungguhnya ialah kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri. Kondisi inilah yang disebut darurat pilkada.

Sejak awal 2020, sudah dua anggota KPU diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya pada 16 Januari, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap.

DKPP kembali memberhentikan anggota KPU Evi Novida Ginting pada 18 Maret. Pemberhentian itu sebagai sanksi karena Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Hanya ada lima komisioner yang aktif di KPU saat ini. Pengganti Wahyu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, belum juga dilantik. Evi masih menempuh jalur hukum, meski putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Empat dari lima komisioner KPU yang tersisa itu dijatuhi hukuman peringatan keras terakhir pada 18 Maret oleh DKPP. Mereka ialah Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. Dalam dua perkara lainnya, lima komisioner termasuk anggota KPU Viryan dijatuhi hukuman peringatan keras karena melanggar kode etik.

Kode etik yang dilanggar komisioner justru hal-hal yang berkelindan dengan roh pilkada itu sendiri, yakni menyangkut prinsip jujur dan adil. Prinsip itu dibangun di atas fondasi integritas dan profesionalitas. Mereka mengabaikan akuntabilitas.

Terus terang, publik menaruh harapan tegak lurusnya kedaulatan rakyat di tangan penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi moralitas. Harapan itu kian menjauh karena komisioner KPU berstatus diperingati keras, terakhir pula. Tidaklah berlebihan untuk menyebut 'pilkada korona' karena diselenggarakan dalam kondisi darurat pilkada dan darurat korona.

 

BERITA TERKAIT