24 February 2020, 08:10 WIB

Ada-Ada saja Tingkah DPRD


Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group |

AKIBAT nila setitik, rusak susu sebelanga; ulah satu-dua orang anggota DPRD justru merusak citra 19.817 anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Itulah fenomena yang terjadi di negeri yang doyan melakukan generalisasi ini.

Ada-ada saja ulah anggota yang di dalam sidang resmi dipanggil dengan sebutan terhormat itu. Seorang anggota DPRD Seram Bagian Barat, Maluku, mendadak viral. Viral bukan karena perilaku terpuji, melainkan gara-gara disuguhi sarapan singkong, anggota dewan itu membuang makanannya ke lantai pada 17 Januari. Mungkin anggota terhormat itu merasa dirinya sebagai anak keju dalam lagu Arie Wibowo.

Lain lagi tingkah anggota DPRD Langkat pada 12 Oktober 2019. Anggota DPRD dalam penerbangan GA 186 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju KNO Deli Serdang malah diam-diam membawa pulang selimut maskapai tersebut.

Mestinya anggota DPRD tetap merawat adab sebab ia terikat dengan kode etik. Kode etik itu ditegakkan Badan Kehormatan. Tugas badan itu ialah menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Keluhuran DPRD harus dijunjung karena ia sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ada tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Akan tetapi, fungsi itu sering pula dibarterkan dengan rupiah. Karena itu, tidak sedikit dari mereka yang terjerat kasus korupsi, malah terlibat korupsi massal.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 anggota DPRD Sumatra Utara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan anggota DPRD periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Penetapan 14 tersangka pada 30 Januari itu menyusul 50 rekan mereka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama.

Para wakil rakyat itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumatra Utara.

Sebelumnya, pada 2018, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Masih pada tahun yang sama, KPK juga menetapkan sebagai tersangka 13 anggota DPRD Jambi dan 6 anggota DPRD Lampung Tengah.

Modus korupsi yang lazim dipakai ialah anggota DPRD memaksa sekretaris dewan (sekwan) untuk menerabas aturan. Dalam kesaksian Supratman, mantan Sekwan DPRD Seluma, di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (13/2), terungkaplah modus tersebut.

Supratman dihadirkan sebagai saksi terkait dengan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas. Supratman mengakui sampai kewalahan menghadapi tekanan anggota dewan. ”Sering timbul tekanan dari anggota DPRD Seluma,” katanya. Ironisnya, sudah beratus-ratus anggota DPRD menjadi pesakitan, sekwan jarang masuk bui.

Tekanan dari anggota DPRD juga dialami Sekwan DPRD Manggarai Barat Alexsius Suryono. Ada anggota DPRD yang minta dilebihkan hari kunjungan kerja, ada pula wakil ketua DPRD yang mengembalikan kendaraan dinas dan memaksa sekwan menggantikannya dengan uang. Tentu saja perbuatan anggota dewan itu melanggar peraturan perundang-undangan.

Jika Suryono meladeni kemauan anggota DPRD, tentu saja dia berurusan dengan hukum, minimal bolak-balik menjadi saksi, bahkan terancam meringkuk dalam bui. Karena tidak tahan mendapatkan tekanan anah-aneh dari anggota dewan, Suryono memilih mundur.

”Saya sudah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri saya sudah ditujukan ke Bupati dan tembusanya ke Ketua DPRD,” ujar Suryono, Rabu (19/2).

Sikap tegas Suryono patut dipuji. Ia seperti lilin yang melelehkan dirinya untuk menerangi sekitarnya. Suryono mengundurkan diri justru untuk menyelamatkan anggota DPRD Manggarai Barat agar tidak tergelincir dalam kubangan korupsi.

Saatnya anggota DPRD merealisasikan janji kampanye mereka untuk melayani rakyat, bukan dilayani. Jangan pula menemui konstituen hanya sekali dalam lima tahun pada masa kampanye.

 

BERITA TERKAIT