08 February 2020, 08:10 WIB

Pelacur versus Politikus


Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group |

PELACUR punya eufemisme atau pelembutan pekerja seks komersial. Eufemisme itu tanpa kita sadari menjadikan pelacur sebagai profesi. Kita mengukuhkan pelacur atau pekerja seks sebagai profesi.

Dengan begitu, pekerja seks serupa dengan, katakanlah, pekerja film atau aktor. Itulah sebabnya aktor Amerika William Holden berkata, "Semua aktor adalah pelacur. Kami menjual tubuh kami ke penawar tertinggi."

Pekerja seks juga serupa pekerja politik atau politikus. Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan istilah prostitusi politik dalam artikelnya di Media Indonesia 22 September 2012. Prostitusi politik, menurut Dedi, terjadi dalam praktik politik uang, politik sembako, politik mi instan, dan politik bahan bangunan.

Dalam konteks politik uang, politikus ialah pelacur dalam arah berkebalikan. Dalam prostitusi awam, orang membayar untuk 'menganu' pekerja seks. Dalam prostitusi politik, pekerja politik membayar rakyat yang mencoblosnya.

Lagi pula, pada dasarnya dalam semua pekerjaan ada kegiatan menjual. Pekerja politik atau politikus menjual janji-janji saat kampanye. Pelacur atau pekerja seks menjual tubuhnya.

Meski sama-sama pekerja dan menjual, konstruksi berpikir kita telanjur memosisikan pekerja politik sebagai bermartabat, sedangkan pekerja seks hina dina.

Presiden John F Kennedy, misalnya, menyebut politik itu mulia dan politikus itu profesi mulia. Politikus salah satu yang menganggap pelacur sampah masyarakat, pelacuran penyakit sosial. Oleh karena itu, tidak ada yang bercita-cita menjadi pelacur, tetapi yang kepengin menjadi politikus antre panjang.

Andre Rosiade ialah salah satu politikus yang menganggap pelacur penyakit sosial yang meresahkan warga Padang, Sumatra Barat. Menurut versi Andre, atas pengaduan masyarakat, dia melaporkan ke polisi praktik prostitusi daring, lalu polisi menggerebek dan menangkap seorang pekerja seks di satu hotel di Padang.

Celakanya, menurut versi sang pekerja seks, sebelum ditangkap, seseorang 'memakainya' lebih dulu. Ini jadi semacam penjebakan.

Sang pekerja seks menjalani pekerjaannya karena keterpaksaan ekonomi. Mana ada orang kepengin jadi pekerja seks kalau tidak karena terpaksa? Dia ditinggal suaminya dan harus mengurus seorang diri anaknya yang berusia satu tahun. Anaknya harus dititipkan karena dia menjalani penahanan polisi.

Lelaki yang 'memakai' dan menjebak sang pekerja seks tidak ditangkap dan ditahan. Di sinilah letak ketidakadilan. Penangkapan ini sangat diskriminatif. Secara ekonomi, pelacur dan pelacuran ada karena adanya permintaan, kebutuhan. Namun, mengapa yang ditangkap cuma pekerja seks, sedangkan pemakainya tidak?

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai pekerja seks. KUHP juga tidak memiliki pasal untuk menjerat pekerja seks. Yang ada, pasal untuk menjerat muncikari alias penyedia pekerja seks. Muncikari dalam kasus politikus ini juga ditahan polisi. Akan tetapi, muncikari dan pekerja seks lebih dijerat dengan UU ITE karena ini lebih terkait dengan prostitusi daring.

Perkara politikus versus pelacur di Padang ini lebih dari sekadar persoalan hukum. Ini lebih berurusan dengan cara pandang kita yang diskriminatif terhadap pekerja seksual. Celakanya, dalam perlakuan diskriminatif terhadap pekerja seks itu berawal dari seorang pekerja politik.

BERITA TERKAIT