04 December 2020, 02:15 WIB

Pilkada dan Rapid Test untuk Rakyat


Firman Mulyadi Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Cianjur |

RIBUAN nyawa warga bangsa ini sudah melayang akibat serangan virus korona alias covid-19. Selain kalangan elite, mereka juga berasal dari kalangan alit (warga negara biasa). Kendati dibedakan, namun, baik elite maupun alit, sama saja. Mereka para korban pandemi covid-19. Mereka sama-sama meninggal dunia. Mereka sama-sama kalah diterjang wabah yang ganas dan memorakporandakan beberapa bidang kehidupan, terutama ekonomi.

Sayangnya, dibanding kalangan elite, para pengidap virus korona dari kalangan alit-malah-terkesan kurang terpetakan dengan baik. Sebab, bukan saja relatif tidak terdeteksi, karena tidak diperiksa akibat kurang biaya terutama kurang akses, kalangan alit juga relatif kurang diperhatikan. Buktinya, tatkala sejumlah elite negeri ini menjalani rapid test bahkan swab test, baik dengan atau tanpa peran pemerintah, kalangan alit justru tak menjalaninya.

Seolah-olah, kalangan alit dianggap terbiasa 'bertaruh nyawa', tidak penting diperiksa, atau - memang - dibiarkan 'tak tahu diri dengan ancaman virus tersebut'. Padahal, apabila mengacu pada Konstitusi, sesungguhnya dan seharusnya, tiada pembedaan sama sekali bagi pemerintah dalam melindungi warga negaranya. Baik kalangan elite maupun alit, sama-sama harus dilindungi, baik dari ancaman luka apalagi dari ancaman direnggut nyawa.

Oleh karena itu, dan senafas dengan hal itu, sebaiknya-dalam konteks ini-kalangan alit pun beroleh pemeriksaan dan penanganan yang baik. Agar diketahui, terutama terbebas dari serangan covid-19. Ringkas kata, kalaulah mendapatkan swab test dirasa terlalu sulit, paling tidak kalangan alit diperiksa melalui rapid test. Kendati akurasi rapid test di bawah swab test, dalam kadar tertentu, rapid test juga boleh diandalkan.

Rapid test adalah metode mendeteksi antibodi, yakni lgM dan lgG, yang diproduksi tubuh untuk melawan virus korona. Antibodi ini akan dibentuk tubuh bila terdapat paparan virus tersebut. Paling tidak, ada dua tujuan rapid test. Pertama, agar pemerintah dan petugas kesehatan dapat mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus korona. Kedua, agar dapat melaksanakan tindakan pencegahan. Sehingga, jumlah korban akibat virus tersebut tak bertambah. Para warga perlu diperiksa dengan rapid test. Sebab, dalam konteks perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) saja, misalnya, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, dan pasangan calon (paslon) kepala daerah, diperiksa, baik, dengan rapit test ataupun dengan swab test. Lalu, kalau mereka diperiksa, kenapa para warga, tidak? Padahal, sama-sama warga bangsa, samasama menjadi pihak yang ikut serta menyukseskan pilkada.

Oleh karena itu, paling tidak, laksanakanlah rapid test kepada seluruh warga negara ini. Paling tidak lagi, selenggarakanlah rapid test kepada para pemilik, atau pengguna hak suara dalam pilkada. Selain, supaya mendapatkan perlakuan yang sama, dan memenuhi rasa keadilan di benak seluruh warga, terutama, pelaksanaan rapid test tersebut bertujuan agar penanganan pandemi semakin terkendali.

Tak cukup dengan instruksi. Bersamaan itu, pemerintah pun dituntut untuk mengerahkan berbagai perangkat (tenaga kesehatan, dan sarana serta prasarana) yang dibutuhkan, untuk menggelar rapid test bagi-setidak-tidaknya-para pengguna hak suara dalam Pilkada Serentak 2020. Dengan dana triliunan rupiah yang sudah dianggarkan negara untuk menangani pandemi ini, sepertinya hal itu, dapat dilakukan.

swab test.

BERITA TERKAIT