23 April 2022, 04:25 WIB

Kemenag Pidie Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg


MR/H-2 |

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, telah menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1443 H senilai 2,8 kilogram beras per jiwa. Zakat yang harus bayar oleh setiap individu yang berkewajiban itu hendaknya digunakan sesuai ketentuan di kawasan setempat.

Kemenag Pidie, Jumat (22/4), menghimbau supaya setiap zakat fitrah itu digunakan sesuai mazhab Imam Syafii, yakni dalam bentuk bahan makanan pokok setempat (beras). Beras ditunaikan itu paling tidak sama kualitasnya dengan yang dikomsumsi oleh si wajib zakat.

Lalu zakat tersebut dikelola panitia zakat atau amil yang telah ditetapkan kepada senif yang ada di lingkungan setempat.

"Hendaknya zakat fitrah itu sudah boleh ditunaikan mulai malam 27 Ramadan dan harus tuntas sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri supaya semua yang berhak menerima zakat atau mustahik sudah dapat menikmati fitrah itu pada pagi hari raya," kata Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Pidie, Abdullah AR. (MR/H-2)

BERITA TERKAIT