02 April 2022, 04:20 WIB

Pemkot Palembang Perbolehkan Pasar Beduk saat Ramadan


DW/H-3 |

PASAR beduk menjadi tradisi yang dicari masyarakat pada Ramadan. Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menjelaskan pasar beduk boleh dilakukan dan digelar, tetapi harus memenuhi syarat yang ditentukan. Hal itu bertujuan menjaga masyarakat Palembang agar tetap mendapat pangan yang sehat dan kualitasnya aman. Ia menjelaskan, untuk menggelar pasar beduk, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus memiliki izin dari kecamatan.

"Kewajiban yang ingin ikut pasar beduk harus ada izin selama Ramadan tahun ini. Kewajiban izin dari kecamatan domisili masing-masing bagi para pelaku UMKM, diharapkan bisa menyesuaikan pasar beduk dengan prosedur pandemi covid-19 yang dikeluarkan pemerintah," elasnya, kemarin.

Ia pun mempersilakan masyarakat segera mengurus izin untuk menggelar pasar beduk ke kantor kecamatan. "Supaya kita lebih memahami kondisi dan lingkungan," kata dia.

Selain harus melapor kepada pihak kecamatan terkait dengan lokasi, masyarakat diminta menjamin tak ada penumpukan di kawasan tersebut. (DW/H-3)

BERITA TERKAIT