20 March 2023, 11:17 WIB

Biaya SKP IDI Mahal, Benarkah ? 


Dr Rizky Adriansyah, SpA(K), Anggota IDI dan IDAI |

PAK Menkes mebuat pernyataan misinformasi lagi. Soal pengurusan surat izin praktek (SIP) yang mahal. Meski sudah diklarifikasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berita yang tersebar sepertinya juga tidak lengkap. Hanya soal iuran, pembuatan kartu, dan administrasi. Ada informasi lain dari Pak Menkes yang salah kaprah juga namun belum terklarifikasi.

Soal Satuan Kredit Profesi (SKP) yang katanya 1 tahun harus kumpulkan 250 SKP, Pak Menkes mengatakan empat SKP dengan sekali seminar berbiaya Rp4 juta. Kalau 250 SKP per tahun mencapai Rp62 juta, lalu dikalikan 140 ribu orang dokter, nilainya triliunan. Hitungan bisnisnya tidaklah demikian dan juga saya pastikan bahwa Pak Menkes mendapat informasi yang salah.

Yang sebenarnya adalah total 250 SKP itu bukan untuk 1 tahun, tapi 5 tahun. Jadi hanya 50 SKP per tahun atau 2-3 SKP per bulan. 

Baca juga: RUU Kesehatan, IDI: Adaptasi Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Perlu Diatur

Nilai 250 SKP itu juga tidak semuanya harus dicapai melalui seminar dan workshop. Hanya 50% saja atau sekitar 125 SKP. Kita menyebutnya dengan kinerja pembelajaran. 

Separuhnya lagi dapat dicapai dari kinerja yang lain, yakni kinerja profesional (dari pelayanan praktik sehari-hari), kinerja publikasi, dan kinerja pengabdian masyarakat.

Kinerja profesional itu sekitar 30%. Artinya dokter harus tetap berpraktik selama 5 tahun. Pencapaian SKP-nya sangat ringan. Hanya melayani pasien setiap harinya, itu sudah dapat 1-2 SKP. Belum lagi kalau melakukan prosedur tertentu. Artinya, tidaklah sulit untuk mencapai 30% total SKP dari kinerja profesional tersebut. Tidak berbiaya, justru mendapatkan jasa praktik dari kinerja profesional ini.

Baca juga: Cegah Dokter Gaib, Kemenkes Wajibkan Dokter Praktek Mandiri Akreditasi Via SatuSehat

Bagaimana dengan biaya seminar yang kata Pak Menkes sekitar Rp1 juta per 4 SKP? Itu juga hitungan yang salah kaprah. 

Biaya itu dihitung dari perkiraan biaya penyelenggaraan simposium. Kalau dikatakan mahal, untuk mencapainya bisa dengan cara lain, yakni mengikuti simposium daring yang hampir selalu gratis. 

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) misalnya, bahkan setiap minggu menyelenggarakan simposium daring gratis. Setiap kali mengikuti, mendapat 1-2 SKP per minggu. Jika ikut secara rutin, setahun bisa mengumpulkan sekitar 80 SKP atau 400 SKP per 5 tahun. Itu sudah sangat lebih dari cukup. Tidak perlu ikut simposium yang katanya mahal itu. 

Jadi, kalau dokternya agak malas atau sangat sibuk, ya ikut dua kali simposium daringnline gratis per bulan juga boleh. Pasti tercapai total 125 SKP tersebut.

Lalu, Pak Menkes mengkaitkan dengan harga obat mahal, karena untuk biaya seminar dokter tersebut. Sebenarnya sudah ada upaya pencegahan lewat panduan gratifikasi yang disosialisasikan oleh IDI. 

Jika ada dokter yang menerima gratifikasi, itu oknum. Tidak bisa digeneralisir.

Mengapa para dokter tetap ada yang mau ikut simposium yang mahal itu? Itu tidak ada paksaan harus ikut. Kalau tidak ada duit, ikut yang gratisan juga bisa. Simposium yang mahal itu, karena panitia harus mencari biaya operasionalnya, seperti sewa hotel, biaya makan, transportasi, dan lain-lain.

Walau tidak ada paksaan, tetap banyak yang ingin mengikutinya. Belum pernah saya mendengar keluhan jika dokter ikut seminar karena terpaksa. 

Sebagian besar ya senang-senang saja, apalagi jika biayanya relatif murah. Kalau ada sponsorship untuk pembiayaan registrasi, menurut saya masih wajar-wajar saja. Saya juga tidak begitu yakin jika harga obat mahal karena ada biaya sponsorship. 

Sebagai kesimpulan, biaya SKP itu bukan sekedar tidak mahal dan tidak sulit, bahkan bisa dapat gratis dan sangat mudah mencapainya. 

Tujuan pencapaian SKP ini sangat baik. Selain amanah undang-undang praktik kedokteran, juga sebagai bagian dari upaya dokter menjaga mutu pekerjaannya. Jika ada yang belum sempurna, tidaklah tertutup untuk memperbaiki sistem pencapaian SKP ini. Demikian.

BERITA TERKAIT