MASA remaja merupakan bagian proses tumbuh kembang seorang anak yakni individu yang berusia <18 tahun. Dengan demikian remaja merupakan bagian dari masa pertumbuhan seorang anak (usia 10-18 tahun). Mereka mengalami perubahan fisik, psikis, dan emosional yang sangat dramatis.
Masa remaja dikatakan sebagai 'second opportunity', kesempatan kedua pada fase perkembangan kehidupan yang kritis, di mana mereka memperoleh keterampilan sosial untuk berkembang sebagai orang dewasa.
Remaja mengalami masa pubertas, di mana terjadi perubahan yang meliputi fisik, psikologis, sosial serta hormon seksual yang sudah mulai berfungsi pada masa remaja.
Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia
Berfungsinya hormon seksual mendorong remaja memiliki rasa ingin tahu yang tidak habis-habisnya mengenai seks. Hal ini dapat memicu permasalahan yang kompleks dengan perilaku pergaulan bebas remaja yang dapat berujung pada pernikahan dini di kalangan remaja.
Pada masa remaja, menikah di usia muda dianggap sebagai jalan keluar menghindari seks bebas. Ada juga yang disebablan hamil di luar nikah. Dorongan seksual remaja yang tinggi, didorong oleh lingkungan sekitar. Perkawinan di usia muda sangat rentan ditimpa masalah karena belum stabilnya pengendalian emosi.
Tekanan psikis dan sosial remaja yang hamil di luar nikah cukup besar sehingga rentan mengalami trauma berkepanjangan dan krisis percaya diri. Secara psikologis, remaja belum siap menerima perubahan fisik juga tanggung jawab dan peran mereka sebagai seorang ibu.
Dampak lain juga dapat muncul akibat pernikahan dini, seperti dampak terhadap biologis karena alat reproduksi masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap melakukan hubungan seks, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya bahkan jiwa. Selain itu juga berdampak pada bayi yang dilahirkannya seperti lahir prematur, berat badan lahir rendah, cacat bawaan, stunting dan masih banyak lagi.
Penanaman pengetahuan agama dalam diri remaja memberikan dampak positif bagi peningkatannya sikap dan kepribadiannya. Ketidaktahuan remaja terhadap hukum dan pengetahuan hukum perkawinan menurut ajaran agama dapat memperburuk pergaulan sehari-hari remaja.
Melihat dampak pernikahan dini yang sangat besar terhadap pembentukan generasi berkualitas, maka penting adanya pembinaan dan penyuluhan tentang pembentukan generasi berkualitas dan dampak dari pernikahan dini. Perlu ditumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun keluarga yang sejahtera. Konsentrasi pembinaan terhadap keluarga berupa program kesehatan seperti perencanaan kelahiran (KB), Posyandu, pelayanan kesehatan gratis dan sosialisasi tentang UU Perkawinan masih sifatnya jalan di tempat dan tidak menyeluruh.
Pendidikan formal di sekolah dapat menjadi jembatan peningkatan pengetahuan siswa terkait pencegahan pernikahan dini bagi remaja. Terkait ada tidaknya pendidikan di sekolah mengenai pencegahan menikah dini ini, melibatkan peran orang tua dapat berupa nasehat untuk menjaga diri dan pergaulan, menanamkan nilai moral, menjadi teladan, memberikan pola asuh yang baik, bagaimana cara bergaul, serta berdiskusi dengan anak tentang hal-hal penting lainnya. Orang tua harus selalu memberikan nasehat untuk menjaga dirinya.