08 June 2022, 23:15 WIB

Seberapa Penting Pemanfaatan Perjanjian Dagang Bilateral Indonesia


Suci Fariani, Analis Perdagangan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag |

PERJANJIAN dagang memungkinkan disepakatinya preferensi tarif antarnegara mitra perjanjian. Penurunan tarif secara otomatis akan berlaku pada barang dengan surat keterangan asal (SKA) yang sesuai dengan negara yang bersepakat. Indonesia telah menyepakati dan mengimplementasikan lebih dari 20 perjanjian dagang hingga 2022. 

Kendati merupakan prestasi tersendiri bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag), apakah perjanjian-perjanjian dagang tersebut sudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha? Jika sudah dimanfaatkan, seberapa efektif pemanfaatannya? Serta kendala apa saja yang masih dihadapi? Dari semua perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia, terdapat perjanjian yang dilakukan secara bilateral di antaranya Indonesia-Jepang (IJEPA), Indonesia-Pakistan (IP-PTA), dan Indonesia-Chile (IC-CEPA). Setelah beberapa tahun perjanjian-perjanjian tersebut dilaksanakan, Kemendag melakukan review terhadap efektivitas pemanfaatan masing-masing skema perjanjian.

Direktorat Perundingan Bilateral (DPB) Kemendag pada pertemuan evaluasi implementasi perjanjian perdagangan internasional yang dilaksanakan oleh Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet RI (24/5) menyampaikan bahwa ekspor Indonesia-Jepang tercatat sebesar US$17,8 miliar dengan pemanfaatan perjanjian dagang mencapai US$7,4 miliar atau sekitar 40% dari total ekspor. Pemanfaatan ini dinilai belum maksimal, namun perlu diingat bahwa dalam perdagangan Indonesia-Jepang juga terdapat skema AJCEP sebagai opsi lain yang dapat dipilih oleh eksportir.

Selain itu, IJEPA merupakan perjanjian yang komprehensif yang artinya perjanjian ini tidak hanya berlaku pada perdagangan barang saja melainkan mencakup perdagangan jasa terutama sektor movement of natural person (MNP). Jepang memberikan konsesi penempatan perawat (nurse) dan penjaga orang sakit (caregiver) melalui skema goverment to goverment dan telah dimanfaatkan Indonesia dengan menempatkan sebanyak 691 nurse dan 2.092 caregiver. IJEPA juga mencakup investasi yang mana perjanjian ini berdampak pada peningkatan investasi jepang di Indonesia periode 2009-2020 sebesar rata-rata 14,23% per tahun. 

Hal ini terjadi sebagai dampak positif dari adanya preferensi tarif bahan baku dalam IJEPA yang digunakan untuk investasi Jepang di Indonesia. Selain itu, disampaikan pula bahwa pemanfaatan perjanjian dagang antara Indonesia-Pakistan cukup tinggi. Sebanyak 90% ekspor Indonesia ke Pakistan sudah menggunakan formulir preferensi IP-PTA. Kesuksesan pemanfaatan perjajian ini salah satunya disebabkan tidak ada skema perjanjian regional yang berlaku seperti kasus Indonesia-Jepang. Selain itu, pemanfaatan SKA pada 2021 sebesar US$3,1 miliar dengan SKA sebanyak 12.233 lembar dan diperkirakan akan terus meningkat tiap tahunnya.

Perluasan pasar

Pemanfaatan IC-CEPA pada awal implementasinya di 2019 hanya sebesar 15%. Angka ini awalnya dinilai masih sangat kecil namun setelah implementasi selama tiga tahun, pemanfaatan perjanjian ini menjadi di atas 70% pada 2020-2021. Artinya seiring berjalannya waktu, perjanjian ini cukup dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Selain itu, perjanjian Indonesia-Chile sangat penting dalam memberikan kesempatan perluasan pasar dan peningkatan perdagangan antara Indonesia dan negara-negara di wilayah Amerika Selatan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, dapat dinilai bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian dagang bilateral Indonesia dengan negara mitra. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan, salah satu kendala yang terjadi adalah kecenderungan eksportir untuk lebih memilih menggunakan SKA biasa dengan besaran tarif yang ditetapkan secara global (tarif MFN) dan bukan menggunakan SKA preferensi yang sesuai dalam perjanjian dagang. 

Kecenderungan tersebut disinyalir terjadi karena proses kepengurusan SKA preferensi dinilai lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan jika pelaku usaha menggunakan tarif MFN. Kekhawatiran lain yang juga diangkat dalam pertemuan ini terkait awareness para pelaku usaha terhadap perjanjian dagang apa saja yang sudah dimiliki Indonesia. 

Potensi peningkatan pemanfaatan perjajian dagang dinilai dapat dicapai dengan peningkatan arus informasi dan sosialisasi terkait perjanjian dagang. Upaya tersebut sedang dan akan terus dilakukan baik melalui informasi yang disampaikan via website DPB maupun melalui free trade agreement center atau FTA Center yang dimiliki Kemendag yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

BERITA TERKAIT