16 September 2023, 14:37 WIB

Takut Diceraikan, Ibu di Sumsel Turuti Kemauan Suami untuk Bunuh Anak


Gonti Hadi Wibowo |

SEORANG ibu di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Ramini,44, tega membunuh anak angkatnya berinisial IR,11, karena disuruh suaminya Purnomo,53. Ramini membunuh korban usai diancam suaminya akan diceraikan dan diusir dari rumah jika tak mau membunuh.

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto, mengatakan meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh Purnomo yang tak lain ayah angkat korban.

Tersangka Purnomo saat itu mendobrak kamar korban karena terkunci dari dalam. Tersangka lalu berteriak melihat kondisi korban sudah tewas di dalam kamar.

Baca juga: Penyidik Acuhkan Laporan Warga jadi Penyebab KDRT Berujung Pembunuhan

Lalu teriakan itu didengar oleh kerabat korban bernama Feri,31, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

“Saksi langsung datang ke dalam rumah dan menuju kamar korban dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi terlentang pada pukul 06.30 WIB," kata Morris, Sabtu (14/9).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Cikarang Terancam Pasal Berlapis

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Lais langsung datang ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," ungkapnya.

Kemudian, Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais melakukan interogasi lebih mendalam kepada orang tua korban.

"Setelah dinterogasi baru tersangka Ramini mengakui bahwa dia yang membunuh korban atas perintah suaminya dengan alasan diancam akan diceraikan," jelasnya.

Dia menjelaskan, tersangka Ramini menghabisi nyawa korban saat ia tengah tertidur pulas. Tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.

"Pelaku juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan nafas," katanya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet, dan celana dalam korban.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Ramini, mengaku tega menghabisi korban karena disuruh sang suami yang mengancam akan menceraikannya dan diusir dari rumah.

"Kami sudah empat tahun menikah dan punya anak satu. Korban itu anak angkat kami. Dia (Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban),” katanya.

Ramini sendiri mengaku selama ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap korban, namun suaminya sering menampar anaknya tersebut.

"Sudah empat bulan anak itu ikut kami. Saya nggak tahu anak itu dari siapa. Waktu saya bekap dia diam posisi tidur," katanya. (Z-10)

BERITA TERKAIT