10 June 2023, 09:25 WIB

Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue


Faizi Woyla |

IMIGRASI tengah melakukan proses untuk mendeportasi warga negara Australia yang melakukan penganiayaan terhadap warga Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, beberapa waktu lalu. Risby Jones Bodhi Mani kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh sebelum dideportasi ke Queensland, Australia.

Tidak hanya menganiaya Edi Ron, Risby sempat membuat kegaduhan di Moon Beach Resort, tempatnya menginap. Kegaduhan itu diduga akibat Risby berada dibawah pengaruh minuman keras. 

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi, Teuku Fausa Febrian mengatakan akan dilakukan pemeriksaan ulang semua proses hukum yang dijalani Risby sebelum mendeportasinya.

Baca juga: 2 Emak Penyalur PMI Ilegal Diperintah Otak Utama yang Diduga WNA

"Sudah diserah terimakan dari kejaksaan Simeulue sekarang proses pemulangan. Kita akan cek ulang lagi status hukumnya," ujar Fausa.

Lebih lanjut Fausa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kasus ini diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ). Fausa juga belum bisa memastikan apakah setelah deportasi juga dilakukan pencekalan terhadap WNA tersebut. 

Baca juga:Cuaca Buruk, Nelayan di Aceh Ogah Melaut

Diketahui Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepas status tahanan terhdap Risby. Pembatalan itu setelah keduanya setuju berdamai melalui proses RJ.

Sesaat sebelum masuk ke kantor Imigrasi Risby sembat berceletuk tidak sabar untuk kembali ke negaranya. "Saya harap segera (bisa pulang). Saya akan langsung memeluk ibu saya setelah kembali," ujarnya. (Z-3)


 

BERITA TERKAIT