10 June 2023, 07:15 WIB

Polres Cianjur Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal


Muchlis Bachtiar |

SATRESKRIM Polres Cianjur mengamankan 10 perempuan calon korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) disebuah rumah. Kepolisian berhasil menahan satu orang perempuan yang diduga sebagai penyalur berinisial SA dan menyita sejumlah barang bukti.

Ke-10 pekerja migran Indonesia (PMI) itu diamankan polisi dari rumah bertingkat di Desa Cibadak, Kecamatan Sujaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Saat ditemukan, mereka tengah bersiap untuk diberangkatkan. 

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua telepon selular, dan sejumlah dokumen penyaluran PMI ilegal. Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan mantan tenaga kerja Indoensia yang sempat bekerja di Arab Saudi.  

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO

Tindak pidana penyaluran PMI itu sudah dilakukan SA satu tahun terakhir. Kebanyakan calon PMI ilegal yang direkrutnya tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku, yakni proses pemberangkatan yang cepat. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mereka melakukan pengerebekan setelah mendapatkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian melakukan pengerebekan. 

Baca juga: Komnas HAM: Integrasi dengan Lembaga Pendidikan untuk Cegah TPPO

"Berkumpul kurang lebih 10 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor dan dokumen pengiriman PMI ke luar negeri," ujar Aszhari.

Para PMI ilegal itu rencanya akan diberangkatkan ke negara Arab saudi dengan cara nonprosedural menggunakan visa wisata. Kapolres mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam membongkar kasus ini. Ia menduga pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada jaringan. 

"Tersangka lainnya sednang didalami dan dikembangkan, pelaku tidak melakukan sendiri, dibantu jaringannya," ujarnya. 

Ke-10 orang itu diketahui warga dari luar cianjur. Mereka berasal dari Sukabumi, Indramayu, dan Sigi. Dari satu PMI, pelaku bisa meraup keuntungan dikisaran Rp5 juta - Rp6 juta. 

Rencananya mereka akan dipulangkan ke kampungnya masing-masing. Sebelumnya mereka akan diberikan himbauan dan arahan/ agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Sementara pelaku yang yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan orang dan pasal tentang perlindunganpekerja migran indonesia. Di mana ancamannya 15 tahun penjara dan/atau denda Rp15 miliar. (Z-3)
 

BERITA TERKAIT