09 June 2023, 10:55 WIB

KKP Hentikan Reklamasi Pantai PT Bangun Manorah Indonesia


Hendri Kremer |

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di samping Gedung Sumatre Expo, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batamkota. Penghentian reklamasi itu karena perusahaan tidak memiliki izin untuk mereklamasi pantai sesuai dengan Peraturan Menteri KKP nomor 30 tahun 2021 pasal 4 ayat 1 huruf h dan i tentang pengawasan ruang laut. 

Penghentian aktivitas proyek reklamasi ini dipimpin langsung menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Usai diberhentikan, menteri Trenggono langsung perintah jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti melanggar aturan perizinan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi.

"Proyek reklamasi ini sudah berjalan. Tentu sudah ada kerusakan lokasi pantai yang ditimbun. Ini akan diselidiki untuk tindak lanjutnya seperti apa. Kalau memang harus dilanjutkan, proyek ini harus melengkapi dulu perizinan pengawasan tata ruang laut (PKKPRL). Kalaupun bermasalah makan dihentikan permanen atau dikenai sanksi," katanya, Kamis (8/6) sore. 

Baca juga: Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut

Saat melakukan penghentian, Menteri dan Rombongan bisa bertemu langsung dengan pihak pengelola proyek reklamasi, PT Bangun Manorah Indonesia. Perusahaan itu menimbun lokasi garis pantai seluas 3.000 hektare. Kepada pihak pengelolah kementerian juga meminta kerja sama untuk tindak lanjut atas proyek tersebut kedepannya.

"Kami akan proses. Ini ada orangnya, dan kami sudah mempertanyakan soal izinnya," ujar menteri. 
Kegiatan pengawasan Menteri KKP ini di dampingi sejumlah pejabat tinggi KKP termasuk Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin.

Baca juga: Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan
 
Selain ke lokasi reklamasi yang belum mengantongi izin PKKPRL tersebut, rombongan menteri ini juga meninjau penanganan wilayah pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar. Untuk kasus pencemaran ini KKP telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pengambilan gambar, sampel air laut dan pemadatan jalan ke wilayah tersebut.

Selanjutnya ada juga penyegelan komoditas perikanan impor 20 ton di PT D di Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan. KKP melakukan penghentian sementara penjualan ikan salem impor dan akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan pengawasan ini diakhir dengan menfasilitasi peralihan perizinan terhadap empat kapal ikan izin daerah (30 GT) yang beroperasi di atas 12 mil laut. KKP menyediakan gerai peerizinan untuk  mempermudah proses peralihan izin tersebut.

"Langkah tegas akan terus dilakukan oleh KKP kedepannya, sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi biru, dengan menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," tukasnya. (Z-3)
 

BERITA TERKAIT