09 June 2023, 07:30 WIB

Turis Asing Sering Bikin Ulah, Bali Sebar 1.000 Flyer Do and Don't


Arnoldus Dhae |

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali bagian Imigrasi menyebarkan lebih dari 1.000 flyer untuk mengatasi ulah dan keonaran yang sering dibuat warga negara asing (WNA) di Bali. Flyer itu berisikan tentang apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang  (Do and Don't) selama para turis itu berada di Bali.

Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Regulasi itu muncul setelah banyaknya wisatawan asing yang berbuat ulah dan mengakibatkan terganggunya tatanan sosial budaya dan masyarakat di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu membenarkan instansinya yang mencetak dan menyebarkan flyer tersebut. Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Pulau Dewata.

Baca juga: 2 WNA Terseret Arus di Pantai Kelingking Bali, 1 Ditemukan Meninggal

Saat ini selebaran it baru berbahasa Inggris. Kedepannya, kata Anggiat, akan dicetak dalam lima bahasa. Selain Inggris juga dibuat dalam bahasa Rusia, India, Mandarin, dan Jepang. 

"Kita terus berupaya menjaga Bali, dari oknum turis yang dengan sengaja melakukan berbagai tindakan yang meresahkan masyarakat Bali dengan seluruh tatanan sosial budayanya," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan WNA dan WNI

Dalam aturan itu disebutkan, wisatawan wajib menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. Sedangkan larangan berupa memasuki kawasan suci, seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali. 

Terpantau pada hari pertama, pembagaian selebaran, terdapat 48 orang petugas Imigrasi
membagikan selebaran tersebut kepada Wisatawan. Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Anggiat juga mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali. 

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi)
jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji." ucapnya. 

Ia berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh WNA. (Z-3)

BERITA TERKAIT