KETUA Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pidana perusahaan tambang batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP), yang diajukan melalui penerapan restorative justice dengan dalih telah telah terjadi perdamaian antara para pihak berperkara.
“Bareskrim Polri justru harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sekaligus menahannya untuk mencegah terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice), antara lain dengan memakai modus playing victim,” kata Sugeng, Kamis (8/6).
Menurut dia, meskipun penerapan restorative justice dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No 08 Tahun 2021, namun perdamaian antara pihak yang berperkara dalam kasus PT BEP yang berujung permintaan penghentian penyidikan itu tak lebih merupakan upaya pengelabuan terhadap lembaga kepolisian.
“IPW mendesak Bareskrim menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana ini."
Senada dikatakan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Hisjam. Menurutnya, Bareskrim harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana perusahaan tambang batu bara itu dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Saya sudah mempelajari kasusnya. Terdapat kejahatan luar biasa yang dilakukan secara berlanjut oleh pengelola PT BEP yang merugikan negara trilunan rupiah. Dan saya sudah usulkan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar IUP OP PT BEP dicabut,” kata dia.
Baca juga: Luhut Ngambek Dipanggil 'Lord', Pakar: Itu Sapaan Akbar, Bukan Penghinaan
Sebelumnya, PT BEP yang bermarkas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meminta Bareskrim segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto selaku mantan direktur kepada direktur baru, Erwin Rahardjo. Maklum, kedua pihak sepakat berdamai.
“Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Karena permasalahan pada PT BEP saat ini telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” ujar Eko di Jakarta, Rabu (31/5).
Akta perdamaian keduanya telah disahkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5). Eko juga telah mengajukan surat pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. (RO/J-2)