BADAN Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi
Jawa Barat menyebutkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki
tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPSDM Jabar Hery Antasari mengatakan, peningkatan kompetensi ASN
merupakan sebuah keharusan untuk menciptakan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Integritas sudah menjadi kewajiban, keniscayaan yang harus dimiliki oleh seluruh ASN. Jadi tanggung jawab pengembangan kompetensi itu bukan hanya tanggung jawab BPSDM, BKD, dan Biro Organisasi, tapi seluruh kepala OPD," tambahnya, Selasa (6/6).
Dia menjelaskan, dalam semua kurikulum peningkatan kompetensi memiliki
nilai-nilai prinsip yang menekankan bahwa integritas sudah harga mati
untuk ASN. Karena itu, peningkatan kompetensi dilakukan berdasarkan konsep pendekatan Corporate University.
"Itu salah satu prinsip utamanya terintegrasi terus menerus melibatkan
semua pihak," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam peningkatan kompetensi dan integritas ASN,
diperlukan tanggung jawab semua pihak dari stakeholder terkait. "Harus terintegrasi, semuanya bergabung menjadi satu. Kemudian juga harus dari sesuai kebutuhan dari bawah, jangan sampai tidak nyambung," tandas Hery.