26 May 2023, 19:14 WIB

Perburuan Satwa Liar di Hutan Kalimantan Masih Marak


Denny Susanto |

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan perburuan satwa liar di kawasan hutan Kalimantan terutama di Pegunungan Meratus masih marak terjadi. Sisik trenggiling, kulit ular hingga kera bekantan merupakan komoditas 'panas' di pasar gelap yang diperjual belikan dengan harga tinggi.

Hal tersebut dikemukakan Kepala BKSDA Kalsel Mahruz Aryadi, Jumat (26/5), menanggapi keberhasilan KLHK dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) yang diduga merupakan hasil perburuan dari kawasan hutan Kalimantan. 

"Ini merupakan kasus terbesar dan menunjukan aksi perburuan satwa liar yang terancam punah seperti trenggiling ini masih marak," kata Mahruz.

Baca juga: YKAN Ajak Awak Media Tanam Mangrove di Suaka Margasatwa

Baru-baru ini BKSDA Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling sebanyak lima kilogram dan beberapa ekor trenggiling hidup yang kemudian dilepas kembali ke habitatnya.

Mahruz juga mengatakan pihaknya seperti kecolongan dan berjanji akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan di lapangan. Selain trenggiling beberapa satwa liar lain seperti ular dan kera hidung panjang Bekantan juga marak diburu.

"Untuk bekantan diburu dan dijual dalam keadaan hidup dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah di luar negeri," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Spesies Satwa Terancam Akibat Pembangunan IKN

Mulai sekarang, kata Mahruz, BKSDA Kalsel akan menambah pos pengawasan di Pelabuhan Batulicin, Tanah Bumbu guna mencegah penyelundulan satwa melalui jalur laut. Saat ini BKSDA telah memiliki pos pengawasan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan perburuannya secara liar adalah kejahatan serius karena menjadi ancaman rusaknya ekosistem dan lingkungan.

Dalam satu periode terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (Z-6)

BERITA TERKAIT