26 May 2023, 18:34 WIB

Polres Palu Bongkar Jaringan Penjual Minyak Tanah Ilegal


M Taufan SP Bustan |

KEPOLISIAN Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, membongkar jaringan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah di kota itu. Dua pelaku dan 3.750 liter minyak tanah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Palu, AK Ferdinand E Numbery mengatakan, kasus ini terungkap Kamis (25/6) lalu, setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya pasokan BBM ilegal jenis minyak tanah dari Makassar, Sulawesi Selatan masuk ke Palu yang kemudian ditampung di rumah kos-kosan Jalan Batako, Kelularahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

“Dari laporan awal itu kemudian dilakukan penyelidikan dan kami menemukan BBM ilegal tersebut,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Jumat (26/5).

Baca juga: Polair NTT Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Bersubsidi

Foto: Petugas memperlihatkan jeriken dan drum berisi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah yang diamankan di halaman Polres Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5).

Menurut Ferdinand, dari hasil pengungkapan kasus ini, dua pelaku berinisial EH dan BS diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya, BBM ilegal jenis minyak tanah 3.750 liter yang diisi ke dalam jeriken dan drum.

“Untuk barang bukti itu ada minyak tanah 3.750 liter, uang tunai, jeriken, drum, satu unit mesin dap merk Shimitzu beserta selangnya, dua corong beserta selangnya, dan dua blok nota penjualan,” paparnya.

Baca juga: Awasi Gudang BBM Ilegal, Achiruddin Hasibuan Dapat Keuntungan

Ferdinand menjelaskan, dari pengakuan pelaku minyak tanah yang diperoleh secara ilegal dari pemasok berinisial SM asal Makassar itu sebagian telah dijual ke masyarakat dengan harga Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per liter.

“Harganya jauh lebih murah dari harga minyak tanah pada umumnya yang disuplai dari Pertamina,” tegasnya.

Ferdinand menambahkan, saat ini timnya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dari kalangan pembeli dan mengejar pemasok yang berada di Makassar.

“Yang pasti dalam kasus ini masih ada pelaku lain,” tandasnya.

Diketahui, kedua pelaku EH dan BS dijerat pasal 53 dan/atau pasal 55 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Perpres no 69 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

(Z-9)

BERITA TERKAIT