PEMERINTAH Kota Denpasar melalui Tim Pemantauan Orang Asing yang dikoordinasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama jajaran perangkat Desa Sanur Kauh melakukan pengawasan dan evaluasi (monev) terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Desa Sanur Kauh.
Kegiatan itu menyasar para WNA yang bermukim di seputar Jalan Batur Sari dan sekitarnya, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mengetahui akurasi jumlah WNA di wilayah tersebut.
Perbekel (Kepala Desa) Sanur Kauh, I Made Ada saat dikonfirmasi mengungkapkan, dari hasil monev tersebut, setidaknya ada sebanyak 126 WNA berhasil terdata. Mereka merupakan WNA yang berasal dari benua Eropa, seperti Belanda, Jerman, Spanyol, Inggris serta dari Amerika dan beberapa negara lainnya serta ada juga WNA yang berasal dari kawasan Asia, seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan Tiongkok.
Baca juga : Kemenkumham Babel Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian WNA
"Desa Sanur Kauh sangat mendukung kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) terhadap para WNA ini sebagai upaya dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kami," kata Made Ada, Rabu (24/5)
Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota.
Baca juga : Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
"Dalam monev itu, tim terkait juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat Desa Sanur Kauh," imbuh Made Ada.
Dalam kegiatan movev yang melibatkan para kepala lingkungan itu, kata Made Ada, kerap dilakukan dalam pengawasan WNA.
"Sampai saat ini kami secara rutin melaksanakan pendataan dan pengawasan terhadap WNA," ujar Made Ada. (Z-5)