16 May 2023, 16:48 WIB

Tidak hanya Lampung, di Indonesia masih Banyak Jalan Rusak Terbengkalai


Imam Fachdrian Rachmat |

VIRALNYA kerusakan infrastruktur jalan di aplikasi Tiktok ternyata mendapat tanggapan serius dari Presiden Jokowi. Tidak tanggung-tanggung, Jokowi langsung bertolak dari Jakarta menuju Lampung untuk meninjau kondisi sebenarnya jalan di provinsi tersebut. 

Kedatangan Jokowi sengaja dirahasiakan. Kepala Negara juga memilih rute jalan yang mengalami rusak berat sebagai bentuk teguran kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Setelah meninjau kondisi jalan di Lampung, Jokowi, akhirnya, berencana mengambil alih perbaikan jalan ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan karena Arinal mengalami kendala keterbatasan anggaran jika harus memperbaiki seluruh jalan di Provinsi Lampung. 

Baca juga: Akan Diusut, Pemprov Lampung Tantang KPK Selidiki Proyek Infrastruktur Lampung

Alasan ini pun dimaklumi Jokowi sehingga proyek perbaikan jalan di Provinsi Lampung kini dikendalikan secara penuh oleh pemerintah pusat.

Kondisi Jalan di Lampung

Di Lampung sebenarnya terdapat tiga jenis jalan, yaitu jalan nasional yang memiliki panjang 1.292,21 km, jalan provinsi 1.693,27 km, dan jalan kabupaten 14.669 Km. 

 

Dari keseluruhan jalan itu, kondisi jalan kabupaten mengalami kerusakan berat paling panjang, yaitu 2.607,07 km. Di posisi kedua terdapat jalan provinsi, dengan kerusakan berat sepanjang 166,20 km. 

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Perbaikan Jalan Lampung tak Diviralkan

Selain mengalami rusak berat, beberapa jalan di Lampung mengalami kerusakan ringan. Kerusakan ini terjadi di jalan kabupaten dengan panjang jalan rusak mencapai 2.607,07 km. 

Kemudian jumlah ini disusul jalan provinsi yang memiliki jalan rusak ringan sepanjang 239,44 km. Kemudian ada pula jalan nasional yang memiliki kerusakan ringan sepanjang 56,58 km.

Menurut Arinal, kerusakan terjadi akibat maraknya truk pengangkut barang atau pasir yang melintas melebih batas maksimum tonase jalan. 

Bahkan, Arinal juga menyalahkan pengusaha yang terus menggunakan kendaraan yang melebihi tonase sehingga menyebabkan kerusakan jalan marak terjadi.

Anggaran yang tidak cukup

Permasalahan anggaran juga sempat menjadi alasan perbaikan jalan di provinsi tersebut tidak kunjung rampung. Alasan ini juga yang diterima Jokowi untuk mengambil alih perbaikan jalan dari provinsi ke pusat. 

Padahal, jika melihat APBD Provinsi Lampung pada 2023, target pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp30.036,22 miliar. Jumlah ini tentunya cukup besar untuk mengoperasikan berbagai kebutuhan di provinsi tersebut.

Namun, masih menurut APBD Lampung pada 2023, anggaran ini paling banyak dihabiskan untuk belanja daerah yang mencapai Rp30.138 miliar. 

Anggaran belanja pegawai ialah anggaran yang paling gendut mencapai Rp11.748,54 miliar, sedangkan pada pos anggaran pemeliharaan jalan, jaringan dan irigasi, Pemerintah Lampung hanya menganggarkan Rp72 miliar.

Tidak hanya terjadi di Lampung

Sebenarnya masalah kerusakan jalan ini marak terjadi di Indonesia. Menurut data BPS pada 2021 terdapat 2.646 km jalan rusak dan 1.203 jalan rusak berat di berbagai jalan negara. 

Pada jalan provinsi juga jumlah tidak jauh berbeda, terdapat 6.330 km jalan rusak dan 6.385 km jalan rusak berat. Sementara itu, pada jalan kabupaten/kota terdapat 78.478 km jalan rusak dan 79.256 km jalan rusak berat.

Maraknya jalan rusak di Indonesia ini biasanya disebabkan tonase kendaraan yang berlebihan, desain jalan yang buruk, sampai kurangnya tempat pengaliran air hujan yang menjadi permasalahan utama kerusakan jalan. 

Padahal, kerusakan jalan ini bisa berdampak buruk bagi pengendara atau masyarakat. Misalnya, apabila dibiarkan, jalan rusak dapat menimbulkan kemacetan panjang, kerugian waktu dan biaya, sampai kecelakaan.

Sebenarnya pemerintah telah mengatur perbaikan jalan rusak di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 Ayat (1) yang berbunyi, “Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” dan Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.” 

Masih merujuk pada undang-undang yang sama, terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak melakukan perbaikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 273 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak rp12 juta, Pasal 273 Ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” serta Pasal 273 Ayat (3) yang berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.” 

Jika dilihat dari undang-undang tersebut, sebenarnya pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap infrastruktur jalan yang ada. 

Mungkin pengambilalihan yang terjadi di Lampung juga bisa diterapkan di wilayah lain apabila perbaikan jalan terus-menerus mangkrak dan tidak kunjung selesai. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian pada masyarakat, apalagi sampai menelan korban jiwa bagi pengendara kendaraan. (Z-1)

BERITA TERKAIT