06 May 2023, 06:05 WIB

Polisi Tangkap Pengguna Narkoba yang Bawa Senjata Api Rakitan


Andhika Prasetyo |

APARAT Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pengguna narkoba berinisial MJJ yang sekaligus kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal berisi enam peluru. Penangkapan dilakukan di bengkel Suzuki Semeru, Kecamatan Bogor Barat.

Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pelaku MJJ ditangkap setelah muncul laporan dari warga yang mencurigai ada seorang yang menggunakan narkoba.

"Dari laporan, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan narkoba jenis sabu. Namun, setelah di tes urine, positf ampetamin atau sabu," ujar Bismo melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5).

Baca juga: David Koboi Jalanan Pakai Pelat Nomor Palsu Sejak 2022

Selain itu, petugas juga menemukan senjata api yang disimpan di dalam tasnya.
Senjata api itu berjenis baikal makarov yang masih penuh dengan peluru kaliber 99 mm. MJJ mengaku membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp6 juta.

Dari keterangan MJJ, ia mengaku membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika ia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam.

Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 132/BS Sita 5,4 Kg Ganja dari Perbatasan Jayapura

Meskipun untuk keperluan menjaga diri, Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Di dalam aturan itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Bismo.

Kapolresta berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui platform sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT