04 May 2023, 16:29 WIB

Tiktokers Lina Mukherjee Kena Pasal Berlapis 


Jian Piere Papin |

LINA Mukherjee tersangka kasus penistaan agama dengan konten mengucap lafadz Allah sebelum makan babi kriuk dijatuhi pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Putusan ini diberikan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Mapolda Sumsel. 

Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan, dalam kasus penistaan agama Lina dikenakan pasal berlapis yaitu pasal penistaan agama dan undang - undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Selain dikenakan pasal berlapis, penyidik juga menyita barang bukti berupa handphone serta akun media sosial Tiktok milik Lina Mukherjee dalam kasus tersebut,” ungkap Agung dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5). 

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam

Agung menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak Rabu (3/5) kemarin, penyidik subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung melakukan penahanan terhadap Tiktokers Lina Mukherjee

Namun,berdasarkan pertimbangan penyidik lantaran, mempunyai riwayat penyakit maag akut,Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Peternak di Bali Minta Pakan Ternak Babi Tidak Dimonopoli

“Meski, demikian, kasus penistaan agama Lina Mukherjee akan terus dilanjutkan sampai ke persidangan apabila pelapor dalam hal ini tidak mencabut laporan nya,” jelas dia. 

Terkait ditetapkan ya tersangka dalam kasus penistaan agama dan undang - undang ITE tersebut, Lina Mukherjee menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan umat muslim di indonesia. Dirinya juga mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. 

“Pertama tama saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat muslim Indonesia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Lina. (Z-10)

BERITA TERKAIT