02 May 2023, 22:32 WIB

Tak Terima Dipecat, AKB Achiruddin Ajukan Banding


Yoseph Pencawan |

MANTAN Kepala Bagian Operasi Polda Sumatra Utara Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas pemecatan yang diputuskan dalam sidang kode etik. Ia dibawa ke sidang kode etik terkait penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan.

AKB Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di gedung Bid Propam Polda Sumut mulai sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/6). Dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dia masuk ke gedung digiring petugas Propam.

Sekitar pukul 12.30 WIB, sidang yang berlangsung tertutup itu sempat dijeda selama sekitar 1,5 jam. Sidang dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat keluar dari gedung, AKB Achiruddin digiring lagi oleh petugas Bidang Propam. Dia dibawa kembali ke ruang penempatan khusus (patsus) di gedung Dittahti Polda Sumut.

Achiruddin pun irit bicara saat ditanya wartawan yang sudah menunggunya. "Biarlah saya sendiri yang menanggung," ujarnya.

Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Ken Admiral, korban penganiayaan, yang juga mengikuti jalannya sidang, menyebutkan AKB Achiruddin mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Selain itu, Achiruddin juga diberi hukuman penahanan di patsus selama 30 hari, dipotong lama penahanan yang sudah dijalaninya. Namun setelah putusan dibacakan, Achiruddin mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak. "Dia terbukti melanggar tiga kode etik yang seharusnya dipegang oleh anggota Polri."

AKB Achiruddin diseret ke sidang etik karena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya pada Desember 2022. Bukan hanya membiarkan, Achiruddin juga melarang orang lain menghentikan penganiayaan tersebut.

Malah dia sempat menyuruh melakukan pengancaman kepada korban penganiayaan dengan senapan laras panjang. (N-2)

BERITA TERKAIT