17 April 2023, 13:45 WIB

Wali Kota Pekalongan Minta Maaf Atas Penolakan Penggunaan Lapangan Mataram untuk Salat Ied Muhammadiyah


Akhmad Safuan |

KABAR penolakan izin salat Idul Fitri di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, yang diajukan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekalongan, Jumat (21/4), sempat viral. Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan itu.

"Kami menyampaikan permohonan maaf tidak dapat memfasilitasi permohonan saudara untuk penggunaan Lapangan Mataram dimaksud dan mempersilakan untuk dapat menggunakan lokasi lainnya," dalam pernyataan resmi Achmad. 

Dalam surat yang beredar luas di media massa dan media sosial, Wali Kota Pekalongan menolak izin tersebut karena berdasarkan Kementerian Agama 1 Syawal 1444 Hijriyah akan jatuh pada hari Sabtu (22/4) dan Lapangan Mataram akan digunakan salat Ied pada hari itu.

Baca juga: MUI DIY Minta Masyarakat Sikapi Perbedaan Hari Idul Fitri dengan Bijaksana

Menyusul penolakan itu Ketua  PDM Kota Pekalongan Pasrum Affandi langsung menemui Wali Kota Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan perihal penetapan 1 Syawal 1444 H oleh Muhammadiyah.

Setelah pertemuan itu, disepakati ada 14 titik fasilitas umum yang bisa digunakan untuk salat. "Salat Idul Fitri Muhammadiyah tetap akan digelar Jumat (21/4) dan dilaksanakan di 14 titik fasilitas umum yang tersebar di seluruh Kota Pekalongan," kata Pasrum Affandi.

Baca juga: Perbedaan 1 Syawal, Menteri Agama Minta Pemerintah Daerah Akomodir Fasilitas Umum untuk Salat Idul Fitri

Sedangkan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang awalnya akan digelar di Lapangan Mataram, lanjut Pasrum Affandi, akan dialihkan ke Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekalongan.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Tafsir mengatakan sangat menghargai kesepakatan antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan dengan Wali Kota Pekalongan. "Kita hormati apa yang telah jadi kesepakatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk salat Idul Fitri.

Menag meminta Pemda dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Ied, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Menag, perizinan ini penting diberikan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. (Z-3)

BERITA TERKAIT