17 April 2023, 08:50 WIB

Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Nasional Palembang-Banyuasin Sampai 2 Mei


Dwi Apriani |

KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melarang angkutan barang melintasi jalan nasional Palembang- Banyuasin mulai hari ini, 17 April hingga 2 Mei mendatang.  Pelarangan itu diharapkan dapat memperlancar arus mudik lebaran. 

"Untuk memperlancar arus mudik, kita akan melarang angkutan barang melintasi titik ini, dari mulai 17 April hingga 2 Mei 2023 mendatang," ujarnya, Senin (17/4).

Guna memastikan pengamanan dan kelancaran arus mudik, Rachmad meninjau langsung sejumlah tol dan simpang tiga perbatasan Palembang-Banyuasin di
Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Km 12 Palembang. Selain itu ia juga meninjau di terminal Alang-Alang Lebar Km 12 Palembang.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Tegal Raya Raya Aman

"Hal ini perlu kita lakukan untuk mengecek dan mengetahui kesiapan bus dan sopir dalam menghadapi mudik nanti," kata Rachmad.

Rachmad meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi untuk memeriksa kendaraannya sebelum melakukan mudik.

Baca juga: GMP Meriahkan Sisa Bulan Ramadan lewat Berbagi Sahur di Bandung

Selain itu, Ia mengingatkan pentingnya kesehatan pengemudi. Apabila mengantuk, Rachmad menyarankan pemudik untuk berhenti di tempat yang memungkinkan untuk beristirahat, sebelum melanjutkan perjalanan.

"Kami minta juga agar masyarakat di Sumsel untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor karena sangat berbahaya untuk keselamatan," pungkasnya. (Z-3)

BERITA TERKAIT