KUASA hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua antikorupsi Michael Himan mempertanyakan aspek diskresi hakim tindak pidana korupsi yang belum juga menahan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.
"Jadinya kami anggap Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan yang bersangkutan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika. Ini sangat aneh," ungkap Michael saat gelar diskusi publik terkait 'Polemik Penegakan Hukum Pemberian Diskresi terhadap Terdakwa Korupsi' di Jakarta, Sabtu (16/4).
Menurut dia, perlakuan istimewa yang diterima Plt Bupati Mimika berbeda dengan empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) yang langsung ditahan.
"Bahkan dalam kasus Pak Lukas Enembe yang sakit keras seperti tidak ada ampun dan tidak ada toleransi sehingga dia ditahan," sambungnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Berharap KTT ASEAN Beri Dampak Ekonomi Warga Lokal
Pada kesempatan yang sama, Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa Johannes terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan. Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat Papua.
"Atau karena ada kekuatan besar di belakangnya? Ini yang harus diusut sehingga tidak dianggap yang bersangkutan kebal hukum," tegas Pigai.
Pakar hukum pidana Rocky Marbun menambahkan terkait dengan diskresi tersebut, secara normatif hakim tidak memiliki landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis. Menurut dia, pertimbangan hakim Marco Wiliam Erari terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subjektif.
Diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Saat ini, kasus korupsi yang menjerat Johannes itu telah masuk tahap persidangan. Majelis Hakim PN Jayapura rencananya bakal membacakan putusan sela dalam kasus Johannes ini pada Senin (17/4) besok. (I-2)