05 April 2023, 20:50 WIB

Sri Sultan Minta Pengusaha Memberikan THR Tepat Waktu dan Utuh


Agus Utantoro |

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta  para pengusaha di DIY memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada  karyawan dan pekerjanya tepat waktu dan utuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7.

Menurut Sri Sultan tidak ada alasan untuk  pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tidak tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal  usai pandemi Covid- 19.

"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah  disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan  dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," ungkap Sri Sultan.

Baca juga: Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR

Sri Sultan menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi  karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang  Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada  tanggal 15 April 2023," tegas Sri Sultan.

Baca juga : Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker

Pada 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan  untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama 3 tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

"Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa  melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya," tegas Sri Sultan.

Layanan aduan daring

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan apa yang menjadi  imbauan Sri Sultan tersebut. Ada 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta, yakni pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan  aduan secara online.

"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait  THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.

Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

Layanan aduan online menurut Aria akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa  melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang. Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.

"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.

Pemantauan pembayaran THR secara utuh dan tepat waktu juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Bahari Toharudin mengatakan, kebanyakan perusahaan di Bantul akan memberikan THR-nya menjelang Idulfitri.

"Memang ada yang belum mengetahui kapan jatuh temponya. Tapi kebanyakan sudah memahami  paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri," tandasnya. (Z-4)

BERITA TERKAIT