DINASTenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
"Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang," ujar Dian, Rabu (5/4).
Baca juga: Bantul Buka Posko Pengaduan THR
Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan nanti laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Pemkab Musi Banyuasin Cairkan THR ASN dan Honorer pada 10 April THR
Dian mengatakan THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. "Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya," kata Dian. (Z-6)