01 April 2023, 21:48 WIB

Polda Sumatra Utara Tangkap Dua Kurir, Sita 20 Kg Sabu


Yoseph Pencawan |

POLDA Sumatra Utara telah menangkap sepasang kurir narkoba di jalan lintas Aceh-Sumut dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Direktorat reserse (Ditres) Narkoba menangkap sepasang kekasih  kurir sabu, itu, pada Kamis (30/3).

"Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti 20 kilogram sabu," ungkapnya, Sabtu (1/4).

Kedua tersangka, terang Hadi, ditangkap personel Subdit 1 dan 2 Ditres
Narkoba Polda Sumut. Pengungkapan itu berawal dari pengembangan dua
tersangka yang sudah ditangkap, pada Minggu (19/3).

Kedua tersangka itu berinisial MI dan RJ. Mereka ditangkap di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kg yang berasal dari Aceh.

Setelah menangkap keduanya, Ditres Narkoba melanjutkan pengembangan hingga pada Kamis (30/3) mereka melakukan penangkapan. Kali ini seorang kurir berinisial MY ditangkap di Jalan Besar Medan-Lhokseumawe.

Kepada polisi MY mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selanjutnya, rumah MY pun digerebek polisi.

Saat para petugas menggeledah rumah MY, mereka menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus plastik. Barang bukti tersebut diperhitungkan beratnya mencapai 20 kilogram.

Hadi mengatakan, selain menyita barang bukti, dalam penindakan di rumah itu para personel Ditres Narkoba juga menangkap seorang wanita berinisial EM.

Pemeriksaan pun berlangsung. Kepada petugas para tersangka mengakui
bertindak sebagai kurir. Mereka dijanjikan diberi upah sebesar Rp5 juta
oleh pengirim barang.

Tugasnya adalah menjemput barang tersebut dari pinggir Jalan Lintas Len
Pipa Lhokseumawe dan membawanya ke rumah.

Menurut Hadi, kedua tersangka saat ini masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Ditres Narkoba meyakini para tersangka merupakan bagian jaringan narkoba. Mereka pun kini sedang mengembangkan pengusutan ke jaringan lain. (N-2)

BERITA TERKAIT