POLRESTA Surakarta amankan seorang pelatih atau soeubumnim beladiri Taekwondo di Solo berinisial DS (44), yang dilaporkan telah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 3 muridnya yang masih dibawah umur.
Tersangka warga Kratonan, Serengan, Solo itu ditangkap pada 22 Maret lalu. "Ada tiga pelaporan menyebut bahwa tersangka sebagai pelatih melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap muridnya," ucap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Jumat (24/3) di Mako setempat.
Aksi kekerasan seksual itu, setidaknya sudah dilakukan tersangka selama dua tahun terakhir, baik di dojang atau lokasi latihan dan di hotel, ketika muridnya mengikuti turnamen.
"Jadi kemungkinan korbannya tidak hanya tiga anak, tetapi bisa saja lebih dari itu. Kami menghimbau jika memang ada korban lain yang belum melapor, kami jaga kerahasiaan dan psikologisnya jika ingin melapor," imbuh mantan Dirlantas Polda DI Yogjakarta itu.
Polresta Surakarta, lanjutnya, bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kelancaran penanganan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang soeubumnim atau pelatih taekwondo itu.
Iwan menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika korban lebih dari tiga anak, mengingat tersangka melakukan dalam kurun waktu cukup lama, yakni dua tahun terakhir.
Modus
Selama melakukan aksi bejatnya, tersangka DS menjanjikan para korbannya menjadi atlet taekwondo profesional, dengan mengikutkan ke sejumlah turnamen. Syaratnya harus bersedia mematuhi segala perintah, termasuk berbuat tidak senonoh atas permintaannya.
Sebagai seorang murid, para korban hanya bisa patuh. Dan karena itu, baik ketika di dojang atau sanggar dan juga di hotel,para korban tidak mampu mengelak. Apalagi para korban juga dibiayai dalam turnamen atau pembelian barang lainnya.
"Ya semacam bagian bentuk kepatuhan seorang murid kepada guru, disamping pintarnya tersangka memberikan iming iming, seperti pembiayaan mengikuti turnamen atau pembelian barang," sergah Iwan.
Yang jelas, Polri dalam menangani kasus sensitif ini terus berupaya menjaga psikologis korvan dan orang tua. Karena itu LPSK dilibatkan dalam penanganannya. "Kita tunggu yang lain, jika ada yang mau melapor," pungkas Iwan.
Sementara itu tersangka DS dihadapan wartawan mengakui kalau perbuatan amoral itu dilakukan karena merasa nyaman. "Ya, merasa nyaman," kata tersangka dengan menundukkan kepala. Sayang dia tidak menyebut berapa korban yang sudah dipaksa untuk dicabuli atau menerima kekerasan seksual.
Penyidik Polresta Surakarta menjerat tersangka dengan UU 23/2002 tentang perlindingan anak dan Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual sebagaimana yang termaktub pada UU 12/2022, dengan ancaman hukuman 12 - 15 tahun.
Sejumlah ibu ibu yang menunggu di dekat pelaksanaan jumpa pers, tampak sangat geram dengan tersangka. Mereka sempat mengejar tersangka yang langsung dibawa pergi oleh petugas, untuk menghindarkan hal hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu pengurus organisasi Taekwondo Kota Solo, Tanu Kismanto mengatakan, Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dipastikan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran asusila.
Menurut Tanu, aesuai AD/ART, maka yang bersangkutan dicopot dari keanggotaan, disamping ada proses hukum yang dilakukan Polri. (N-3)