PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk segera tutup selama menjalankan ibadah di bulan ramadan. Penjual warung nasi juga harus menghormati, dan mereka harus tutup sejak pagi hari dan kembali buka pukul 16.00 WIB," kata, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Kamis (23/3).
Penutupan itu, kata Ivan untuk menjaga kekhusyukan menjalankan ibadah saum dan memperbanyak membaca ayat suci Alquran.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
"Pada bulan ramadan ini tdak hanya menutup tempat karaoke, tetapi membahas berbagai macam. Paling utama kebutuhan pokok, gas elpiji 3 kilogram, operasi pasar murah, dan lainnya. Namun, masalah lainnya berkaitan dengan pengemis musiman karena di kota Tasikmalaya selama ini sebagai tempat tujuan mereka untuk meminta kepada pejalan kaki dan lainya," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Ajat Setiawan mengatakan menghormati peraturan tersebut, termsuk larangan beroperasinya rumah makan saat siang hari.
Baca juga: Polda Sumut Larang Masyarakat Sweeping, Konvoi dan Nyalakan Petasan saat Ramadan
"Sejak dulu memang Kota Tasikmalaya selama puasa bagi rumah makan tak boleh buka siang hari termasuknya restoran dan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Dari penutupan itu, karena citra Kota Tasikmalaya sejak dulu merupakan daerah religius dan juga harus dijaga bersama-sama, termasuk para pelaku usaha," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Hendra akan mengambil langkah tegas terkait peningkatan pengemis yang biasnaya memenuhi ruas jalan selama Ramadan. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kota/Kabupaten lain supaya mereka dipulangkan kembali ke tempat asalnya.
"Jelang bulan ramadan dipastikan pengemis melonjak dan mereka biasa memadati wilayah Kota Tasikmalaya hanya meminta belas kasihan sampai mendatangi pemukiman, tapi Dinas Sosial sendiri akan mengambil langkah berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan pemeriksaan KTP tapi memang pemerintah daerah tidak memiliki penampungan (Selter) dan terpaksa akan dipulangkan ke asalnya," pungkasnya. (Z-3)