SEORANG anggota Polres Sikka, NTT diduga melakukan pemerasan terhadap empat pelaku penyelundupan BBM. Kasus penyelundupan BBM ini sendiri saat ini sedang diproses di Kejaksaan Negeri Sikka.
kapolres Sikka AKB Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan pihaknya masih menyelidiki kebenaran ada anggotanya meminta uang puluhan juta kepada pelaku penyeludupan minyak BBM jenis minyak tanah yang telah dijadikan tersangka. "Kami di internal jug sementara melakukan penyelidikan apa benar anggota nkita peras pelaku tersebut," papar Nelson, Senin (20/3).
Lebih jauh, Kapolres meminta apabila ada yang merasa dirugikan oleh anggota Polres Sikka dalam kasus penyeludupan BBM Ilegal segera melapor ke bagian profesi dan pengamanan (Propam).
Dalam kasus penyelundupan BBM, Polres Sikka telah menetapkan empat tersangka yaitu IR, AB, YN dan AN. Kuasa hukum dari tersangka Afons Ase, SH., M.Hum menjelaskan keempat kliennya itu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp37.300.000 kepada salah seorang perwira Polres Sikka yang membantu 'mengurus' kasus tersebui. Uang itu diserahkan salah satu pelaku melalui seorang penghubung berinisial RN ke perwira tersebut di ruang kerjanya di Polres Sikka.
Setelah itu, oknum anggota Polres Sikka itu meminta tambahan sebesar Rp20 juta yang hanya disanggupi pelaku sebesar Rp15 juta. "Dari pengakuan para pelaku, bahwa oknum perwira tersebut menyuruh pelaku untuk menyerahkan uang Rp15 juta tersebut ke salah seorang petugas di bagian Reserse dan Kriminal. Namun petugas itu menolak uang tersebut," jelasnya. (R-2)