SETELAH sempat absen karena pandemi covid-19, tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat, kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan stimulus hingga 100%.
Insentif PBB beserta kemudahan pembayaran pajak telah diatur melalui
peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga
atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian
insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka
pemulihan dampak ekonomi Covid-19.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan insentif ini sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan sebagai upaya mengendalikan inflasi. Pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah, yang juga menjadi kewajiban masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini kami bisa terus memberikan
yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat
signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB.
Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan
di Kota Bandung," terangnya.
Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut bahwa pada 2022, pendapatan pajak daerah meningkat sampai dengan 31% atau senilai Rp509,8 miliar selama tiga tahun terakhir.
"Ini hanya minus 1% untuk kembali mencapai realisasi pada masa normal di 2019. Ini juga tak lepas dari kolaborasi antara camat, lurah, forum RW, serta Bank BJB yang terus melakukan peningkatan pelayanan dan
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan," tandasnya.
Rncian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota
Bandung ialah :
1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB 2023.
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang
mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan
denda administrasi.
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan
Rp100.000.
4. Pengurangan sebesar 100% bagi veteran, pejuang kemerdekaan,
pembela kemerdekaan dan perdamaian.
Penghargaan
Di sisi lain, Bapenda Kota Bandung juga memberikan apresiasi untuk kecamatan dan kelurahan terbaik dalam soal pemungutan PBB 2022.
Di antaranya untuk Kategori Kecamatan Terbaik ialah Sumur Bandung, Bandung Wetan, Astanaanyar.
Kategori Realisasi Piutang Terbaik ialah Kecamatan Mandalajati dan Bandung Wetan.
Sementara Kelurahan Terbaik dengan kategori Realisasi Pendapatan Terbaik ialah Cibangkong, Lebak Siliwangi, Karang Anyar, Karasak, Lebak Gede, dan Cipadung Wetan.
Pada kategori Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Terbaik ialah Citarum, Kacapiring, Karang Anyar, Kebon Pisang, Pasir Kaliki, dan Balong Gede.
Untuk kategori Realisasi Piutang Terbaik terpilih Kelurahan Karang Pamulang dan Kelurahan Cempaka.
Tahun ini, Bapenda Kota Bandung juga memberikan piagam penghargaan Bapenda Provinsi Jawa Barat dan P3DW di wilayah kota Bandung atas kolaborasi dan sinergitas Pemungutan Pajak Daerah Kota Bandung, yang diberikan kepada H Dedi Taufik (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Jawa Barat), Dadi Darmadi (Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan
Daerah Wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran), Ade Sukalsah (Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung 2 Kawaluyaan) dan Hj N Ida Hamidah (Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung 3 Soekarno Hatta). (N-2)