NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi masalah dan perdebatan publik dalam setiap kesempatan pemilu. Terkait hal ini ialah keterlibatan aktif ASN di Nagekeo.
Hal itu terungkap dalam Rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Nonperaturan Bawaslu oleh Bawaslu Nagekeo di Aula Pondok SVD, Sabtu (18/3). Keterlibatan ASN yang sangat masif terungkap setelah Camat Aesesa, Yakobus Laga, mengungkapkan hal itu pada sesi diskusi soal netralitas ASN dan aparatur desa yang dihadiri oleh para tokoh agama, rektor Institut Nasional Flores, orang muda Katolik, organisasi mahasiswa PMKRI dan GMNI, para anggota partai politik, serta jurnalis.
Yakobus Laga menegaskan kepada Bawaslu Nagekeo untuk jangan segan menangkap dan menindak para ASN yang terlibat aktif agar ada efek jera karena ini sudah terjadi pada setiap pemilu sebelumnya. "ASN di Nagekeo gerakannya masif. Harusnya tangkap saja biar ada efek jera," ungkap Kobus.
Baca juga: Kunjungi Bangkalan, Anies Baswedan Ziarahi Makam Syaichona Cholil
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga, mengungkapkan bahwa pelanggaran dalam setiap pemilu sering terjadi ketika tidak ada pengawas atau di luar pantauan pengawas. Karena itu, perlu partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. Saat ini jenis pelaporan bisa dilakukan dengan datang sendiri ke Bawaslu atapun bisa secara online dengan aplikasi Sigap Lapor.
Yohanes Nanga juga menjelaskan kategori ASN sering menjadi polemik. Namun ia menegaskan setiap uang negara yang dikeluarkan untuk membayar atau menggaji seseorang yang bekerja dalam lingkup pemerintah berarti yang bersangkutan masuk dalam kategori ASN.
Baca juga: Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setyo Budiyanto Berikan Bansos kepada Anak Yatim di Kotamobagu
"Yang kami harapkan bila terjadi pelanggaran, perlu partisipasi aktif berupa laporan. Ada gerakan atau gestur dari ASN selama kampanye selama ada laporan, akan diambil tindakan. Kategori ASN itu bahwa seorang yang mendapat atau ada keuangan negara yang dikeluarkan untuk membayar seseorang," katanya.
Sedangkan anggota Bawaslu Nagekeo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yohanes Emanuel Nane, menjelaskan netralitas ASN sangat dilematis karena diwajibkan netral tetapi masih punya hak pilih. ASN dianggap tokoh atau panutan. Kalau dalam pemilu kita berharap ASN sebagai corong dalam memfilter konflik.
Bawaslu punya kewenangan besar dan bisa melakukan investigasi dan berdasarkan bukti yang cukup bisa diambil tindakan. Secara regulasi, ada satu kewenangan Bawaslu bisa mendiskualifikasi calon, seperti pelanggaran terstruktur, masif.
Namun Bawaslu memiliki kendala waktu laporan yang hanya 7 hari semenjak pelanggaran harus segera dilaporkan walaupun sebenarnya efek pelanggaran sangat besar. "Yang penting ada laporan melalui WA dengan bukti, kami punya kewenangan investigasi sehingga bisa diambil tindakan kalau pelanggaran itu terbukti," kata Yohanes Nane.
Pasca ditetapkan 25 parpol peserta pemilu di Nagekeo ada 17 partai politik pada pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu selama 75 hari mulai dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selain itu, menjawab pertanyaan dari peserta parpol soal jadwal kampanye setelah penetapan jumlah parpol dalam kontestan pemilu 2024, Yohanes Nanga, menambahkan pasca penetapan jumlah parpol oleh KPU sesuai dengan aturan hanya boleh melakukan sosialisasi internal. Untuk masa sekarang belum boleh melakukan kampanye.
"Pertemuan internal silakan untuk kaderisasi tetapi dengan pemberitahuan tertulis ke Bawaslu satu hari sebelum acara. Baliho spanduk hanya boleh nama partai politik dan nomor urut serta ketua partai. Yang lain tidak boleh. Bila ada calon legislatif sudah menyebarkan atribut atau spanduk tidak boleh karena belum ada penetapan dari KPU, Tidak ikuti, akan Bawaslu akan penindakan," tegas Yohanes. (RO/Z-2)