15 March 2023, 23:53 WIB

353 Korban Investasi Bodong PT DOK di Bali Minta Pengadilan Sita Asset


mediaindonesia.com |

SELAIN proses hukum melalui jalur pidana, gugatan perdata juga dilayangkan 353 korban dugaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan Ganti Rugi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan dilayangkan terhadap I Nyoman Tridana Yasa alias Mang Tri, selaku tergugat I, dan Henky Suryawan sebagai tergugat II.

"Kemudian PT Dana Oil Konsorsium selaku turut tergugat," kata kuasa hukum penggugat atau korban, Angga Busra Lesmana, SH, MH, Rabu (15/3)

Sebanyak 353 korban yang diwakili kuasa hukum dari FAKTA (Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air) untuk melakukan gugatan ini. Mereka mengaku mengalami kerugian total lebih dari Rp.25 miliar.

Kerugian didapat setelah mereka menaruh uangnya, sebagai perjanjian investasi berjangka dengan keuntungan bagi hasil 3 persen dari dana investasi, setiap minggunya. Ternyata dana yang dihimpun dikelola dalam bentuk trading minyak mentah di PT Monex Investindo Futures, untuk meningkatkan investasi yang telah dilakukan sebelumnya di Monex, dengan cara menghimpun dana masyarakat melalui PT DOK.

"Dijanjikan pula oleh Tergugat I bahwa risiko atau kerugian akan diganti Rp10 juta dan Rp100 juta yang uangnya bisa diambil kapan saja. Mereka juga mengaku legal dan telah berizin," ujarnya.

Belakangan muncul keterangan Satgas Waspada Investasi (SWI) tentang daftar perusahaan investasi ilegal hingga April 2021, dimana PT DOK masuk dalam daftar tersebut dan dihentikan aktivitasnya.

Sebelumnya pada tanggal 21 Agustus 2020, terbit surat pemberitahuan perubahan rekening perusahaan dan hari bagi hasil, namun tidak ada bagi hasil hingga beberapa bulan berikutnya.

"Setelah itu didapatkan informasi bahwa tergugat I dalam keadaan merugi Rp58 miliar," ungkap Angga.

Sejumlah laporan ke polisi pun dibuat. Penyidik telah menetapkan tersangka Mang Tri dalam kasus yang menggegerkan Bali ini. Total korban investasi PT DOK disebut-sebut mencapai 5 ribu orang, dengan kerugian sebesar Rp.300 miliar.

"Dalam persidangan perdata ini kami di bantu oleh RIBI pimpinan Nancy yang luarbiasa memperjuangkan para korban hingga terhimpun 353 korban, bahkan masih banyak lagi korban yang belum bergabung" kata Angga

Lebih lanjut, pihak korban dalam gugatan perdata meminta pengadilan menyita seluruh aset terkait perkara ini. Hal tersebut dilakukan, agar jika nantinya putusan hakim memenangkan gugatan mereka, putusan tersebut tak menjadi sia-sia.

"Sidang perdana gugatan PMH ini digelar pada tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali," tandas Angga. (N-3)

BERITA TERKAIT