JAJARAN Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap HR, 23, tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap LSN, perempuan berusia 26 tahun yang mayatnya ditemukan di bekas kandang ayam Jalan Padat Karya, Kampung Ranca Cangkuang, Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. HR, ditangkap pada Minggu (12/3).
"HR terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kapolres Cimahi AKB Aldi Subartono, Rabu (15/3).
Dikatakan Kapolres, jasad LSN pertama kali ditemukan warga, Selasa (7/3). Dari dari penyelidikan, polisi mengetahui korban terakhir kali bersama pelaku. Hal ini diketahui setelah rekan korban mengatakan, LSN menerima pesan dari HR melalui aplikasi MiChat.
HR kemudian mengajak korban berkencan di lokasi yang telah ditentukannya. "Setibanya di lokasi, pelaku langsung memaksa korban untuk bersetubuh, tapi ditolak. Akibatnya, HR yang emosi langsung memukul korban," ucap Aldi.
Meski korban sudah tak berdaya, HR tetap memaksa bersetubuh hingga membuat korban berteriak. Karena penik, HR kemudian menusuk korban dengan pisau yang dibawanya.
"Setelah korban ditusuk, HR lalu menyetubuhinya. Untuk memastikan korban sudah tewas, HR kembali menusuk korban sebanyak tiga kali di leher sebelah kiri," jelas Kapolres.
Setelah itu, HR yang merupakan pengangguran, mengambil barang berharga milik korban seperti handphone, perhiasan emas, dan uang Rp2,5 juta yang kemudian dibelikan sepeda motor.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan seperti. Namun korban korban sebelumnya tidak sampai meninggal dan tidak ada yang melaporkan, hanya diambil barang berharganya saja karena ancaman," ungkapnya.
Lebih jauh, dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, HR kerap menggunakan aplikasi MiChat milik orang lain serta mencari mangsa dengan menawarkan tarif lebih tinggi dari biasanya. "Pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara," terangnya. (R-2)