14 March 2023, 22:16 WIB

Aktivis Antikorupsi Di NTT Jadi Terdakwa Kasus Korupsi


Palce Amalo |

SEORANG aktivis antikorupsi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, AB, 53, diseret ke pengadilan, karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pemerasan. AB ditangkap 14 Februari 2023 di Soe, ibu kota Timor Tengah Selatan saat memeras seorang pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara sebesar Rp20 juta.

AB meminta uang kepada pengusaha disertai ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait proyek yang dikerjakan pengusaha itu. Saat ditangkap, Alfred membawa uang Rp10 juta. Hal itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum, Andrew P Keya saat membacakan dakwaan setebal 16 halaman di saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/3).

Setelah OTT tersebut, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau (Araksi) NTT itu satu per satu  terungkap. AB disebut juga memeras seorang pengusaha di Kota Kupang bernama Rofinus Fanggidae sebesar Rp200 juta dari permintaan awal sebesar Rp250 juta. Kepada Rofinus, AB mengancam akan melaporkan pengusaha tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengerjaan Jalan Sabuk Merah di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

"Terdakwa setelah menerima pengiriman uang sebesar Rp200 juta dari  Rofinus, masih terus menghubungi untuk melunasi sisa sebesar Rp50 juta. Karena merasa terganggu akhirnya pada 15 Agustus 2022, Rofinus mengirimkan lagi kepada terdakwa sebesar Rp5 juta dari," kata Jaksa.

Kuasa Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase berharap kliennya diberikan  keadilan dalam kasus ini. "Pada prinsipnya, kita sangat bersyukur  melalui hakim bisa memberikan keadilan dan kami berteirma kasih  kepada hakim yang sudah dengan sangat obyektif dan memberikan keadilan," ujarnya. (R-2)

BERITA TERKAIT