14 March 2023, 14:20 WIB

DPR Minta WNA Bandel Ditindak Tegas


Valerie Augustine Budianto |

KOMISI III DPR RI meminta polisi menindak tegas dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Bali. Penindakan itu, kata anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad, diperlukan guna mencegah kasus ini menjadi preseden berulang di Bali.

“Kita harapkan masalah penegakan hukum ini (kasus WNA memiliki KTP dan KK) ditegakkan sesuai peraturan dan kearifan lokal,” kata Sufmi Dasco, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, di gedung DPR RI Selasa (14/3).

Dasco mengaku sudah bertemu dan berbincang langsung dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP tersebut. “Saat kunjungan kerja di Bali saya sudah ketemu dengan kepala desa yang mengeluarkan KTP kepada WNA,” ujar Dasco. 

Baca juga: WNA Italia Ditahan Imigrasi Usai Umumkan Menjadi Pelatih Tari

Wakil ketua DPR itu menduga ada sindikat di balik kasus ini. “(Kasus ini) semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali,” kata Dasco.

“Jadi kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan penyelidikan yang meluas tidak akan menjadi preseden berulang kali di Bali,” tutupnya.

Baca juga: Turis di Bali Banyak Lakukan Pelanggaran

Diketahui, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menangkap warga negara Suriah inisial MZN, 31, dan warga negara Ukraina inisial RK, 37, atas kepemilikan KTP dan KK berkebangsaan Indonesia. Dalam hal ini, MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet karena membutuhkan identitas Indonesia untuk berbisnis di Bali.

Ia dibantu seorang calo bernama Wayan yang mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta. Sedangkan, RK membeli KTP dan KK seharga Rp 31 juta untuk menetap di Bali, tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. (Z-3)

BERITA TERKAIT