12 March 2023, 13:11 WIB

Dua Pelaku Klitih di Magelang Diancam 10 Tahun Bui


Tosiani |

DUA pelajar SMK Kota Magelang, Jawa Tengah pelaku klitih (keliling golek getih atau keliling mencari darah) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, yakni PB dan DA dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan DA, pelaku yang merusak mobil itu turut dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sengaja membawa senjata tajam untuk perlindungan diri. Namun, saat mengendarai sepeda motor mereka dalam kondisi mabuk setelah meminum minuman keras.

"Sejauh ini motif kedua pelaku ini hanya spontanitas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa klitih viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku mengejar seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Mayjend Bambang Soegeng pada Senin (6/3) lalu. DA yang membonceng PB turut mengayun-ayunkan sebilah celurit kepada seorang ibu dan membacok mobil yang mengejar mereka. (N-3)

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Gugurkan Awan Panas Lima Kali

BERITA TERKAIT