DINAS Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,
intensif melakukan vaksinasi terhadap ternak sapi, di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.
Vaksinasi dilakukan menyusul ditemukannya lima sapi yang positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kami dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi melakukan vaksinasi PMK serempak yang dikoordinir langsung kepala dinas," ujar Koordinator Vaksinasi, Mohamad Ali di Desa Kaleke, Rabu (7/3).
Vaksinasi tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran PMK. Dengan vaksinasi diyakini telah mampu menyelesaikan permasalahan hewan ternak berkaitan dengan merebaknya PMK saat ini.
Kabupaten Sigi sendiri mendapat jatah 60.000 dosis vaksin, terdiri dari
30.000 dosis vaksin tahap satu dan 30.000 dosis vaksin tahap kedua, yang merupakan jatah dari Kementerian Pertanian RI. Jatah itu diberikan berdasarkan jumlah populasi sapi yang ada di Sigi yang mencapai sekitar 50.000 ekor. Dari jumlah itu, sedikitnya 9.500 ternak sapi saat sudah tervaksin.
Menurut Mohamad Ali, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan
Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Sigi, vaksinasi serentak dilakukan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi, di bawah kendali Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Mohamad Akib Ponulele.
Sejumlah penyuluh peternakan di Sigi yang masuk dalam tim lapangan rutin melakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap hewan ternak di tengah masyarakat.
"Tujuannya semata-mata untuk berkoordinasi dengan masyarakat," tutur
Mohamad Ali.
Barcode
Khusus di Dolo Raya yakni Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan, selain vaksinasi juga dilakukan pemasangan barcode di telinga sapi yang sudah mendapatkan vaksinasi. Kegiatan dipimpin langsung Kasie
Ruminansia Penanganan Barcode, Mohamad Darwis.
kegiatan penandaan dan pendataan ternak berbasis QR code sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 559 Tahun 2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penanggulangan PMK (Foot and Mouth Disease), yang pada tahap awal difokuskan pada ternak
sapi dan kerbau.
Program penandaan dan pendataan ternak berbasis QR code ini merupakan
salah satu terobosan yang telah diupayakan oleh Kementan RI sejak lama,
yang mulai diwujudkan sejak 2022.
Melalui penggunaan tanda pengenal berupa eartag atau penanda telinga
dengan cetakan QR Code ini, akan menjadi identitas ternak yang terhubung secara digital. Nantinya, segala informasi teknis terkait lokasi, kepemilikan, kondisi kesehatan, dan pergerakan ternak tersebut akan terpantau secara otomatis dalam aplikasi yang dipegang
oleh petugas di kabupaten dan kota ataupun provinsi. (N-2)