DINAS Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Jawa barat mewajibkan setiap ternak atau unggas yang dikirim dari luar daerah harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Surat keterangan sehat tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa unggas yang masuk tidak terinfeksi penyakit apapun, termasuk flu burung," ungkap Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari, Jumat (3/3).
Dia menyatakan, temuan kasus flu burung kali ini bukan terinfeksi dari unggas yang masuk dari luar daerah. Hal itu berbeda dengan kasus flu burung pada 2017 yang penularannya disebabkan unggas yang masuk ke wilayah Cimahi.
"Flu burung yang pernah terjadi pada 2017 di Kota Cimahi karena ada unggas yang terinfeksi dari luar daerah. Tetapi sekarang kasusnya berbeda, kemungkinan dari faktor cuaca, soalnya setelah ditelusuri, tidak ada hewan yang masuk dari luar," kata Mita.
Selain mewajibkan surat keterangan sehat, untuk memutus penularan flu burung yang ditemukan di Kelurahan Padasuka, pihaknya melakukan pembersihan atau desinfeksi lingkungan bersama dengan Dinas Kesehatan dan aparat kelurahan setempat.
"Selain di lingkungan sekitar kandang, pemilik ternak juga diberi desinfektan untuk pelaksanaan desinfeksi mandiri," bebernya.
Sejauh ini, total ada 172 ekor unggas seperti ayam, entog dan kalkun terinfeksi flu burung atau Avian Influenza. Rinciannya, 49 ekor mati, 40 ekor mengalami gejala klinis sedangkan sisanya masuk populasi yang terkonfirmasi sehingga harus dikarantina.
Mita menyebut, untuk memutus penularan flu burung, sebaiknya populasi di kandang dimusnahkan semua agar virus tidak menyebar ke ternak yang masih sehat. "Upaya yang kita lakukan dalam jangka waktu dekat adalah melakukan vaksinasi flu burung di 15 kelurahan. Nantinya disediakan sekitar 600 dosis," jelasnya. (OL-15)