KANWIL Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua warga Nigeria. Salah satunya adalah pemain sepak bola yang akan mencoba peruntungan di kompetisi sepak bola Indonesia.
Dua warga Nigeria yang dideportasi atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu. Mereka diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya Kamis (16/2) menjelaskan, kedua WNA itu ditangkap petugas imigrasi pada Juni dan Juli 2022 di Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya dinilai melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," kata Imam.
Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David. "Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ujar Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto.
Ntumobe, kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu, beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun tidak ada klub yang bersedia menerimanya.
"Akhirnya dia menganggur tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," kata Didit.
Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal. Proses deportasi tetap dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," tegas Didit.
Deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. (OL-15)