08 February 2023, 19:49 WIB

BNN Kota Tegal Ringkus Residivis Pengedar Sabu


Supardji Rasban |

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah, meringkus seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial SR alias D, 42, warga Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu siap edar seberat total 8 gram. Diketahui, D merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas Nusakambangan.

"Bermula informasi masyarakat seminggu kemudian petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terduga hingga akhirnya pada 1 Februari 2023, tersangka ditangkap," ujar Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, Rabu (8/1).

Sudirman menuturkan, D pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2015 dan baru keluar dari penjara tahun lalu. "SR alias D merupakan residivis eks narapidana Nusakambangan. Baru keluar sembilan bulan lalu, " terang Sudirman.

Diketahui, D merupakan jaringan yang dikendalikan bandar dari dalam sebuah Lapas. "2015 lalu dia dikendalikan dari dalam Lapas. Termasuk sekarang juga dikendalikan dalam Lapas. Soal Lapas mana masih kami dalami," ucap Sudirman.

Selain mengamankan 11 paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet, sebuah telepon, dan plastik klip. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-15)

 

BERITA TERKAIT