08 February 2023, 18:42 WIB

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pria Di Cimahi Terancam Hukuman Mati


Depi Gunawan |

ADE BOGEL, 37, tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian kepada anak kandungnya di Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pasal 44 ayat dua dan tiga undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Berdasarkan kontruksi hukum, penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak. Apalagi, tersangka melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).
 
Dari keterangan tersangka maupun tetangga, jelas Kapolres, Ade Bogel beberapa kali melakukan tindak penganiayaan terhadap kedua anaknya. Namun penganiayaan yang dilakukan sebelumnya itu tidak separah hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Terkait, N istri tersangka yang merupakan ibu tiri korban, polisi masih menjadikannya sebagai saksi. Namun, kepolisian akan terus mendalami apakah ada kaitan keterlibatan kasus penyiksaan ini. Jika terdapat bukti kuat, N bisa ditetapkan tersangka.

"Kami masih mencari bukti lain terkait peran ibu tirinya. Ketika dianiaya, memang si ibu tiri ada, namun berdasarkan pemeriksaan, saya juga sempat bertanya langsung, dia juga dibawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku tersangka karena temperamen," jelasnya.

Di sisi lain, Ade Bogel, mengakui telah menyiksa anak kandungnya lantaran berkelakuan nakal. "Karena saya tidak ingin anak jadi nakal, pernah dibilangin baik-baik tapi dia enggak nurut," ucap Ade Bogel saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2).

Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara menewaskan anak perempuan berinisial AH, 10, dan kakaknya, AMN, 12, yang kini terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Peristiwa sadis itu dipicu kekesalan tersangka lantaran korban telah mengambil uang Rp450 ribu milik tersangka. (OL-15)

BERITA TERKAIT